Berita

Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Begini Teknis Pelaksanaan PSBB Jawa Bali Pada 11-25 Januari

RABU, 06 JANUARI 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui etua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan aturan pembatasan aktivitas selama dua pekan.

Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.

“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (6/1).


Airlangga menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berlaku di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah angka nasional (14 persen), dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dari kapasitas.

Adapun, kebijakan pembatasan aktivitas ini meliputi:

- tempat kerja maksimal 25 persen, sementara 75 persen sisanya work from home (WFH).

- kegiatan belajar dilakukan secara daring.

- sektor esensial kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi 100 persen, namun dengan pengawasan ketat berkaitan jam operasional dan kapasitasnya.

- jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hinggal pukul 19.00 WIB.

- kapasitas restoran dibatasi maksimal 25 persen.

- kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.

- kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

- fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan semenara.

- transportasi umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tandas Airlangga.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya