Berita

Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Begini Teknis Pelaksanaan PSBB Jawa Bali Pada 11-25 Januari

RABU, 06 JANUARI 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui etua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan aturan pembatasan aktivitas selama dua pekan.

Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.

“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (6/1).


Airlangga menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berlaku di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah angka nasional (14 persen), dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dari kapasitas.

Adapun, kebijakan pembatasan aktivitas ini meliputi:

- tempat kerja maksimal 25 persen, sementara 75 persen sisanya work from home (WFH).

- kegiatan belajar dilakukan secara daring.

- sektor esensial kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi 100 persen, namun dengan pengawasan ketat berkaitan jam operasional dan kapasitasnya.

- jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hinggal pukul 19.00 WIB.

- kapasitas restoran dibatasi maksimal 25 persen.

- kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.

- kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

- fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan semenara.

- transportasi umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tandas Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya