Berita

Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Begini Teknis Pelaksanaan PSBB Jawa Bali Pada 11-25 Januari

RABU, 06 JANUARI 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui etua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan aturan pembatasan aktivitas selama dua pekan.

Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, di wilayah Jawa dan Bali.

“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (6/1).


Airlangga menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berlaku di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah angka nasional (14 persen), dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen dari kapasitas.

Adapun, kebijakan pembatasan aktivitas ini meliputi:

- tempat kerja maksimal 25 persen, sementara 75 persen sisanya work from home (WFH).

- kegiatan belajar dilakukan secara daring.

- sektor esensial kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi 100 persen, namun dengan pengawasan ketat berkaitan jam operasional dan kapasitasnya.

- jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal hinggal pukul 19.00 WIB.

- kapasitas restoran dibatasi maksimal 25 persen.

- kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.

- kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

- fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan semenara.

- transportasi umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tandas Airlangga.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya