Berita

Wapres Maruf Amin/Net

Politik

Maruf Amin Jadi 'Ban Serep' Jokowi Karena Tidak Ada Aturan Tegas Soal Kewenangan Wapres

RABU, 06 JANUARI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tidak menonjolnya Wakil Presiden Maruf Amin dalam menyikapi situasi negara yang saat ini sulit lebih dikarenakan tidaknya aturan tegas terkait wewenang sebagai wakil Presiden Joko Widodo.

Demikian pendapat pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/1).

Menurut Andi, fungsi Wapres seperti pelengkap mulai nampak saat orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto.


Saat usai orde baru, Megawati, Budiono juga masih terkesan seperti pelengkap kekuasaan semata.

"Konstitusi kita tidak secara tegas memberikan wewenang atau tugas kepada wakil presiden, sehingga wapres sekadar diposisikan sebagai ‘ban serep’, membuka seminar, gunting pita dan kegiatan seremonial," demikian kata Andi, Rabu malam (6/1).

Lebih lanjut Andi melihat, selama ini realitas politikya seorang Wapres hanya dibutuhkan untuk awal pencaprean.

Secara khusus, Andi berpendapat saat Jusuf Kalla menjabat, peran politiknya berbeda. Bahkan saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono, JK sempat pecah kongsi dengan SBY.

"JK sedikit berbeda dan keluar dari kebiasaan dengan mencari peran  sendiri, itu jugalah yang membuatnya pecah kongsi dengan SBY di periode kedua SBY," demikian kata Andi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya