Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Sprindik Baru, KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (6/1) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Eddy Rumpoko.

"Iya (pengembangan kasus mantan Walikota Batu) gratifikasinya mas," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/1).


Pengembangan ini kata Ali, penyidik bekerja sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara gratifikasinya.

"Sprindik baru," pungkas Ali.

Tiga kantor di lingkungan Pemkot Bat, Jawa Timur  yang digeledah adalah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi di Polres Kota Batu pada Selasa (5/1). Yaitu, Moh. Zaini selaku pemilik PT Gunadarma Anugerah, dan Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga Walikota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko sendiri telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hukuman Eddy Rumpoko diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjadi 3,5 tahun.

Dan kembali diperberat di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 5,5 tahun penjara.

Edhy Rumpoko terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.

Edhy Rumpoko sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu,Edi Setyawan; dan Direktur PT Dalibana Prima, Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya