Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses terpilihnya PT Tigapilar Agro Utama (TAU) sebagai salah satu distributor bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendalaman itu dilakukan penyidik kepada saksi atas nama Imanuel Tarigan selaku Staf PT TAU yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos) yang dipanggil pada Senin (4/1).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU terpilih sebagai salah satu penyedia atau distributor Bansos se-Jabodetabek tahun 2020," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin malam (4/1).
Sebelumnya, penyidik juga telah mulai mendalami penyaluran bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek kepada beberapa saksi yang diperiksa. Di antaranya Robin Saputra selaku anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yang diperiksa pada Rabu (23/12).
Robin didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos tersebut.
Selanjutnya, saksi Indah Budi Safitri selaku swasta dan Rajif Amin selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Mandala Hamonangan Sude.
Kedua saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran Bansos yang telah di distribusikan.
Kemudian pada Senin (21/12), saksi Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) diperiksa terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan Bansos.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta.