Berita

Markaz Syariah yang dikelola FPI/Net

Hukum

Sengketa Tanah FPI-PTPN VIII Bisa Diselesaikan Lewat Bukti Surat Penelantaran Tanah Dari BPN

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menjawab kontroversi terkait status kepemilikan tanah milik Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) harus dikembalikan pada dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Markaz Syariah FPI mengelola lahan seluas 30,91 hektare lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).


Bahrul mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan mengacu pada pasal 19 UU 15/1960 tentang Pokok Agraria ayat 2 huruf c, pembuktian kepemilikan lahan adalah sertifikat.

Terkait dengan lahan yang saat ini ditempati Markaz Syariah FPI, berdasarkan sertfikat Hak Guna Usaha telah didapatkan oleh PTPN VIII sejak tahun 2008.

Bahrul kemudian meluruskan soal pendapat penelantaran tanah yang disampaikan oleh pihak FPI.

Kata alumni Universitas Diponegoro ini,  pendapat bahwa tanah tersebut ditelantarkan tidak boleh atas dasar pendapat sepihak.

"Tudingan penelantaran tanah, harus disertai bukti adanya pencoretan tanah oleh BPN dengan produk hukum "keputusan BPN tentang penetapan tanah terlantar"," demikian kata Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Aturan itu kata Bahrul sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Bahrul berpendapat, jika ada proses jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan itu maka maka jual belinya tidak berdasar. Sebab melakukan jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.

Dalam konteks perdata, pembeli model seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

"Memang benar ada istilah kepemilikan apabila telah menduduki tanah selama 25 tahun. Tetapi, sesuai aturan, bukti kepemilikan itu harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPN hingga terbit sertifikatnya. Barulah setelah terbitnya sertifikat maka tanah tersebut sah menjadi miliknya," demikian kata Bahrul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya