Berita

Markaz Syariah yang dikelola FPI/Net

Hukum

Sengketa Tanah FPI-PTPN VIII Bisa Diselesaikan Lewat Bukti Surat Penelantaran Tanah Dari BPN

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menjawab kontroversi terkait status kepemilikan tanah milik Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) harus dikembalikan pada dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Markaz Syariah FPI mengelola lahan seluas 30,91 hektare lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).


Bahrul mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan mengacu pada pasal 19 UU 15/1960 tentang Pokok Agraria ayat 2 huruf c, pembuktian kepemilikan lahan adalah sertifikat.

Terkait dengan lahan yang saat ini ditempati Markaz Syariah FPI, berdasarkan sertfikat Hak Guna Usaha telah didapatkan oleh PTPN VIII sejak tahun 2008.

Bahrul kemudian meluruskan soal pendapat penelantaran tanah yang disampaikan oleh pihak FPI.

Kata alumni Universitas Diponegoro ini,  pendapat bahwa tanah tersebut ditelantarkan tidak boleh atas dasar pendapat sepihak.

"Tudingan penelantaran tanah, harus disertai bukti adanya pencoretan tanah oleh BPN dengan produk hukum "keputusan BPN tentang penetapan tanah terlantar"," demikian kata Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Aturan itu kata Bahrul sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Bahrul berpendapat, jika ada proses jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan itu maka maka jual belinya tidak berdasar. Sebab melakukan jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.

Dalam konteks perdata, pembeli model seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

"Memang benar ada istilah kepemilikan apabila telah menduduki tanah selama 25 tahun. Tetapi, sesuai aturan, bukti kepemilikan itu harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPN hingga terbit sertifikatnya. Barulah setelah terbitnya sertifikat maka tanah tersebut sah menjadi miliknya," demikian kata Bahrul.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya