Berita

Markaz Syariah yang dikelola FPI/Net

Hukum

Sengketa Tanah FPI-PTPN VIII Bisa Diselesaikan Lewat Bukti Surat Penelantaran Tanah Dari BPN

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menjawab kontroversi terkait status kepemilikan tanah milik Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) harus dikembalikan pada dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Markaz Syariah FPI mengelola lahan seluas 30,91 hektare lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian saran pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).


Bahrul mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Dengan mengacu pada pasal 19 UU 15/1960 tentang Pokok Agraria ayat 2 huruf c, pembuktian kepemilikan lahan adalah sertifikat.

Terkait dengan lahan yang saat ini ditempati Markaz Syariah FPI, berdasarkan sertfikat Hak Guna Usaha telah didapatkan oleh PTPN VIII sejak tahun 2008.

Bahrul kemudian meluruskan soal pendapat penelantaran tanah yang disampaikan oleh pihak FPI.

Kata alumni Universitas Diponegoro ini,  pendapat bahwa tanah tersebut ditelantarkan tidak boleh atas dasar pendapat sepihak.

"Tudingan penelantaran tanah, harus disertai bukti adanya pencoretan tanah oleh BPN dengan produk hukum "keputusan BPN tentang penetapan tanah terlantar"," demikian kata Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Aturan itu kata Bahrul sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 4/2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Bahrul berpendapat, jika ada proses jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan itu maka maka jual belinya tidak berdasar. Sebab melakukan jual beli atas sesuatu yang bukan miliknya.

Dalam konteks perdata, pembeli model seperti itu tidak bisa dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

"Memang benar ada istilah kepemilikan apabila telah menduduki tanah selama 25 tahun. Tetapi, sesuai aturan, bukti kepemilikan itu harus didaftarkan terlebih dahulu kepada BPN hingga terbit sertifikatnya. Barulah setelah terbitnya sertifikat maka tanah tersebut sah menjadi miliknya," demikian kata Bahrul.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya