Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Sampaikan Petitum, Kuasa Hukum: Bebaskan Syahganda Nainggolan Dari Tahanan

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mereka. Untuk kemudian membebaskan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (4/1) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Inti dari eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syahganda dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoax adalah inkonstitusional.


"Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya," ujar Abdullah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDM-80/Depok/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan," ucap Abdullah.

Selanjutnya, agar Majelis Hakim memulihkan hak-hak Syahganda dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Membebaskan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya