Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Sampaikan Petitum, Kuasa Hukum: Bebaskan Syahganda Nainggolan Dari Tahanan

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mereka. Untuk kemudian membebaskan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (4/1) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Inti dari eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syahganda dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoax adalah inkonstitusional.


"Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya," ujar Abdullah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDM-80/Depok/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan," ucap Abdullah.

Selanjutnya, agar Majelis Hakim memulihkan hak-hak Syahganda dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Membebaskan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya