Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Sampaikan Petitum, Kuasa Hukum: Bebaskan Syahganda Nainggolan Dari Tahanan

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mereka. Untuk kemudian membebaskan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (4/1) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Inti dari eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syahganda dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoax adalah inkonstitusional.


"Untuk itu penasihat hukum mengajukan permohonan atau petitum kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya," ujar Abdullah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDM-80/Depok/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Syahganda Nainggolan dari tahanan," ucap Abdullah.

Selanjutnya, agar Majelis Hakim memulihkan hak-hak Syahganda dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Membebaskan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya