Berita

Koordinator penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri/Net

Hukum

Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Syahganda: Dakwaan Menyiarkan Berita Bohong Adalah Inkonstitusional

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Senin pagi (4/1).

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.18 hingga 10.42 WIB ini merupakan sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Syahganda.

Dijelaskan Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, pihaknya menyampaikan empat pokok eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tadi.


"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Abdullah saat menyampaikan eksepsi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, JPU dianggap tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong.

Selanjutnya, masih kata Abdullah, dakwaan terhadap Syahganda dianggap telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dakwaan telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," jelas Abdullah.

Sehingga, lanjut Abdullah, apa yang disampaikan Syahganda dalam menyikapi proses pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktivis demokrasi dengan secara legal konstitusional, merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban Syahganda sebagai WNI.

"Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau hoax adalah inkonstitusional," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya