Berita

Koordinator penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri/Net

Hukum

Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Syahganda: Dakwaan Menyiarkan Berita Bohong Adalah Inkonstitusional

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Senin pagi (4/1).

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.18 hingga 10.42 WIB ini merupakan sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Syahganda.

Dijelaskan Koordinator penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, pihaknya menyampaikan empat pokok eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tadi.


"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Abdullah saat menyampaikan eksepsi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/1).

Selain itu, kata Abdullah, JPU dianggap tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong.

Selanjutnya, masih kata Abdullah, dakwaan terhadap Syahganda dianggap telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dakwaan telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," jelas Abdullah.

Sehingga, lanjut Abdullah, apa yang disampaikan Syahganda dalam menyikapi proses pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktivis demokrasi dengan secara legal konstitusional, merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban Syahganda sebagai WNI.

"Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau hoax adalah inkonstitusional," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya