Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono/Net

Presisi

Kadiv Humas Polri: Jangan Risau, Poin 2d Maklumat Kapolri Tidak Menyinggung Media

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono buru-buru meluruskan. Dia memastikan bahwa poin tersebut aman bagi insan pers, selama aturan kode etik dipenuhi.


“Dalam maklumat rersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/1).

Argo mengurai bahwa poin tersebut akan digunakan jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti mengadu domba, provokativ, perpecahan, dan SARA. Negara, sambungnya, harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” katanya.

Menurutnya, Polri selama ini mendukung kebebasan pers. Sehingga poin 2d dalam maklumat Kapolri tersebut aman bagi kerja para insan pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai UU,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya