Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Tak Perpanjang Larangan Masuk Terkait Varian Baru Virus Corona

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 08:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri larangan masuk melalui udara, laut, dan darat yang diberlakukan untuk menghentikan penyebaran varian baru virus corona.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memberlakukan penangguhan seluruh penerbangan internasional, serta jalur masuk darat dan laut mulai 20 Desember selama sepekan, dan diperpanjang sepekan kemudian.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), larangan itu akan berakhir pada Minggu (3/1) pukul 11.00 waktu setempat.


Meski telah dicabut, terdapat sejumlah aturan ketat yang diberlakukan oleh kerajaan.

Pembatasan tersebut termasuk melarang masuk non-warga negara Arab Saudi yang datang dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Itu dilakukan untuk mencegah masuk varian baru virus corona yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi.

"Siapa pun yang ingin masuk harus menghabiskan waktu tidak kurang dari 14 hari di luar negara di mana varian baru virus corona menyebar sebelum memasuki kerajaan, dengan pemeriksaan PCR (untuk) membuktikan bahwa dia terbebas dari infeksi Covid-19," tulis media kerajaan itu.

Walaupun begitu, warga dari negara yang sudah terpapar varian baru virus corona diizinkan masuk ke kerajaan jika memiliki urusan mendesak, dengan syarat harus melakukan karantina di rumah pengawasan selama dua pekan, dengan dua tes PCR negatif Covid-19.

Dalam pernyataan yang dikutip SPA, varian baru virus corona yang dimaksud adalah B.1.1.7, yang pertama kali diidentifikasi di Inggris.

Sedangkan bagi negara lain yang belum terpapar B.1.1.7, karantina mandiri wajib dilakukan paling tidak selama tiga hari, dengan hasil tes PCR.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya