Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Pakar Hukum: Organisasi Perubahan FPI Tetap Harus Dilarang Jika Berideologi Sama

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelarangan kegiatan dan aktifitas Front Pembela Islam (FPI) harus diartikan secara utuh terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.

Begitu dikatakan pakar hukum, Indriyanto Seno Adji terhadap dinamika transformasi Front Pembela Islam yang berubah menjadi Front Persatuan Islam.

Pasalnya, dikatakan Seno, FPI dibubarkan karena dianggap menyimpang berdasarkan UU 16/2017 tentang Organisasi Masyarakat terutama soal ideologi negara.


Sehingga, lanjutnya, jika FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam tetap harus dilarang apabila tetap membawa ideologi organisasi lama yang dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.

"Karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 45 dan NKRI," ujar Seno kepada wartawan, Sabtu (2/1).

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI bersyariah," imbuhnya menjelaskan.

Seno pun menyarankan kepada pemerintah untuk betul-betul mengkaji Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sebagai organisasi baru pengganti Front Pembela Islam.

Dia menekankan, jika ditemukan ideologi organisasi yang sama pada organisasi FPI versi baru itu. Maka, pemerintah bisa menolak jika didaftarkan legalitasnya.

"Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas," tegasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya