Berita

Wakil Ketua Umum GP Ansor Mohamad Haerul Amri/RMOL

Politik

GP Ansor Minta Publik Tidak Khawatirkan Maklumat Kapolri Soal Pelarangan FPI

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 18:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Umum GP Ansor Mohamad Haerul Amri mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan isi pasal 2 d Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Aam sapaan karibnya, Polri sudah menegaskan bahwa terkait dengan pasal 2 d Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi konten yang membahayakan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aam menyebutkan, konten yang dimaksud aparat kepolisian adalah yang bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang rentan memcah belah bangsa.


GP Ansor, kata Aam, yang perlu digaris bawahi adalah saat ini negara sedang membubarkan dan melarang kegiatan FPI karena membahayakan NKRI.

Ia mengimbau kepada seluruh insan pers dan kelompok sipil untuk tidak khawatir dalam menjalankan tugasnya, sejauh tidak mengoyak NKRI.

"Sudah digarisbawahi masalah pasal (2d) yang berkaitan dengan yang membahayakan negara kesatuan, konten-konten yang berkaitan dengan SARA, provokasi dan lainnya. Kalau di luar itu gak ada yang perlu dipermasalahkan," demikian kata Aam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, IMPARSIAL meminta Maklumat Kapolri untuk direvisi karena dinilai melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan Hak Asasi.

Beberapa organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI dan JMSI juga menyatakan sikap menolak Maklumat Kapolri karena dikhawtairkan membahayakan bagi tugas kerja jurnalistik.

Dalam Maklumatnya, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya