Berita

Wakil Ketua Umum GP Ansor Mohamad Haerul Amri/RMOL

Politik

GP Ansor Minta Publik Tidak Khawatirkan Maklumat Kapolri Soal Pelarangan FPI

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 18:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Umum GP Ansor Mohamad Haerul Amri mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan isi pasal 2 d Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Aam sapaan karibnya, Polri sudah menegaskan bahwa terkait dengan pasal 2 d Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi konten yang membahayakan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aam menyebutkan, konten yang dimaksud aparat kepolisian adalah yang bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang rentan memcah belah bangsa.


GP Ansor, kata Aam, yang perlu digaris bawahi adalah saat ini negara sedang membubarkan dan melarang kegiatan FPI karena membahayakan NKRI.

Ia mengimbau kepada seluruh insan pers dan kelompok sipil untuk tidak khawatir dalam menjalankan tugasnya, sejauh tidak mengoyak NKRI.

"Sudah digarisbawahi masalah pasal (2d) yang berkaitan dengan yang membahayakan negara kesatuan, konten-konten yang berkaitan dengan SARA, provokasi dan lainnya. Kalau di luar itu gak ada yang perlu dipermasalahkan," demikian kata Aam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/1).

Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, IMPARSIAL meminta Maklumat Kapolri untuk direvisi karena dinilai melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan Hak Asasi.

Beberapa organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI dan JMSI juga menyatakan sikap menolak Maklumat Kapolri karena dikhawtairkan membahayakan bagi tugas kerja jurnalistik.

Dalam Maklumatnya, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya