Berita

Rocky Gerung (sebalah kanan)/Repro

Politik

Komentari Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Konstruksi Hukumnya Enggak Jelas, Memang Dicari-cari Aja

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dinilai rancu dari sisi konstruksi hukum. Pasalnya, jika ditemukan unsur pidana dari anggota FPI maka tidak seharusnya organisasinya yang justru dibubarkan.

Begitu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).

"Kita pergi pada konstruksi hukumnya. Yang dilarang pasti adalah kejahatan, kalau kebaikan bagaimana dilarang? hukumnya bilang begitu. Jadi, UU selalu melarang yang buruk. Sekarang kalau yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang. Yang dilarang adalah perbuatan kekerasannya bukan FPI-nya yang dilarang," kata Rocky Gerung.


"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," imbuhnya menegaskan.

Menurut Rocky, atas dasar konstruksi yang rancu itu maka menjadi wajar apabila warga negara akan bertanya kepada pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut. Sebab, kata dia, pembubaran FPI memang terkesan mengada-ada.

"Kalau pemerintah melarang FPI orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," ujarnya.

"Jadi, konsepnya enggak jelas, bukan enggak jelas, memang dicari-cari aja itu," sambung Filsuf asal UI itu.

Apalagi, masih kaya Rocky, status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu. Lantas, ia merasa heran dengan konteks pembubaran FPI yang dimaksud Pemerintah melalui mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Ya kalau statua hukumnya sudah dicabut 2019, kan ngapain dilarang lagi? Ini kan yang mesti dibatalkan status hukum. Jadi sekali lagi, dari segi konsep itu udah kacaw. Kalau mau melarang ya larang perbuatan yang buruk itu," demikian Rocky Gerung.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya