Berita

Rocky Gerung (sebalah kanan)/Repro

Politik

Komentari Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Konstruksi Hukumnya Enggak Jelas, Memang Dicari-cari Aja

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dinilai rancu dari sisi konstruksi hukum. Pasalnya, jika ditemukan unsur pidana dari anggota FPI maka tidak seharusnya organisasinya yang justru dibubarkan.

Begitu disampaikan pengamat politik Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu (2/1).

"Kita pergi pada konstruksi hukumnya. Yang dilarang pasti adalah kejahatan, kalau kebaikan bagaimana dilarang? hukumnya bilang begitu. Jadi, UU selalu melarang yang buruk. Sekarang kalau yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang. Yang dilarang adalah perbuatan kekerasannya bukan FPI-nya yang dilarang," kata Rocky Gerung.


"Jadi, anggota FPI-nya dibawa ke pengadilan bukan FPI-nya yang dibubarin," imbuhnya menegaskan.

Menurut Rocky, atas dasar konstruksi yang rancu itu maka menjadi wajar apabila warga negara akan bertanya kepada pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut. Sebab, kata dia, pembubaran FPI memang terkesan mengada-ada.

"Kalau pemerintah melarang FPI orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," ujarnya.

"Jadi, konsepnya enggak jelas, bukan enggak jelas, memang dicari-cari aja itu," sambung Filsuf asal UI itu.

Apalagi, masih kaya Rocky, status hukum FPI sudah dicabut sejak 2019 lalu. Lantas, ia merasa heran dengan konteks pembubaran FPI yang dimaksud Pemerintah melalui mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Ya kalau statua hukumnya sudah dicabut 2019, kan ngapain dilarang lagi? Ini kan yang mesti dibatalkan status hukum. Jadi sekali lagi, dari segi konsep itu udah kacaw. Kalau mau melarang ya larang perbuatan yang buruk itu," demikian Rocky Gerung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya