Berita

Bivitri Susanti/Net

Hukum

Pakar Hukum Tata Negara: SKB FPI Tidak Ada Kata Membubarkan Seperti HTI

JUMAT, 01 JANUARI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perangkat hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian/lembaga disoroti pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah tidak secara tegas membubarkan FPI dan sekaligus menyatakannya sebagai organisasi massa (ormas) terlarang.

"SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Bivitri dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

Bivtri menjelaskan, dari aspek perangkat hukum yang diatur di dalam pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB memang suatu bentuk peraturan yang lazim digunakan dalam praktik dasar hukum.

Namun di dalamnya, tidak terdapat diktum yang menyatakan FPI dibubarkan, seperti yang pernah tertera dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau dilihat dari formatnya itu biasalah dalam praktik. Tapi masalahya kemudian adalah dampak dari pembuatan SKB ini. SKB ini memang cukup rapih secara ilmu perundang-undangan. Dalam arti dia tidak menyatakan melarang secara tegas (pembubaran FPI)," kata Bivtri.

"Memang ada kata melarang, tapi tidak secara tegas. Dia juga tidak ada kata membubarakan seperti waktu ada peraturan soal HTI," sambungnya.

Justru, lanjut Bivtri, SKB pembubaran FPI hanya menyatakan sudah bubar secara de jure karena sudah tidak memperpanjang izin ormas atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas pada 21 Juni 2019 silam.

Tetapi disisi yang lain, Bivtri menyebutkan, SKB tersebut mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi 82/2013, yang menyatakan Surat Keterangan terdaftar bagi ormas itu tidak wajib.

"Jadi ormas boleh-boleh saja melakukan berbagai kegiatan meskipun tidak memiliki SKT, itu keputusan MK-nya. Nah, SKB ini juga mengakui keputusan MK itu. Tetapi dia menyatakan FPI sudah bubar secara de Jure ketika dia idak lagi mendaftarakan diri pada 2019. Bubar secara de Jure," ungkap Bivitri.

"Kemudian dari situ, masuk ke diktum selanjutnya yang intinya SKB ini kalau dalam bahasa sehari-hari dibilang, 'kalian sudah tidak eksis secara de jure, karena kcamatanya adalah kacamata UU ormas yang haus kita kritik juga," tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya