Berita

Barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China/Ist

Presisi

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari operasi itu, Bareskrim menyita 50 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut dan telah berstatus tersangka.


"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," lanjut Brigjen Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim kemudian menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Tak berselang lama, Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," urai Brigjen Krisno.

Krisno menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.

"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.

Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," jelasnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya