Berita

Barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China/Ist

Presisi

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari operasi itu, Bareskrim menyita 50 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut dan telah berstatus tersangka.


"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," lanjut Brigjen Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim kemudian menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Tak berselang lama, Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," urai Brigjen Krisno.

Krisno menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.

"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.

Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," jelasnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya