Berita

Barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China/Ist

Presisi

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari operasi itu, Bareskrim menyita 50 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut dan telah berstatus tersangka.


"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," lanjut Brigjen Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim kemudian menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Tak berselang lama, Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," urai Brigjen Krisno.

Krisno menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.

"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.

Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," jelasnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya