Berita

Barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China/Ist

Presisi

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari operasi itu, Bareskrim menyita 50 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut dan telah berstatus tersangka.


"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," lanjut Brigjen Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim kemudian menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Tak berselang lama, Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," urai Brigjen Krisno.

Krisno menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.

"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.

Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," jelasnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya