Berita

Simpatisan FPI/Net

Politik

Eks Menkominfo Setuju Komnas HAM, Pembubaran FPI Harus Lewat Proses Peradilan

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendapat Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan.

Munafrizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

Baginya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi.


Komnas HAM sendiri, sambung Munafrizal, mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul sebagai hak yang bersifat individual dan kolektif. Hak ini beririsan dengan hak sipil dan hak politik. Termasuk berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Pendapat ini mendapat dukungan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dia setuju bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang berlaku.

“Setuju, karena ini negara hukum. Pembubaran ormas harus melalui proses peradilan,” tegas politisi PKS itu dalam akun Twitter pribadi, Kamis (31/12).

Seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tertuang dalam SKB 6 pucuk pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya