Berita

Wakil Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Kendal, Ahmad Soleh/RMOLJateng

Politik

Miris Dan Sedih FPI Dibubarkan, LPI Kendal: Ideologi Kami Juga Pancasila

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 12:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi melarang dan menghentikan segala aktivitas FPI, Rabu kemarin (30/12).

Putusan tersebut kontan disesali oleh Wakil Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Kendal, Ahmad Soleh, yang merupakan underbone dari FPI.

"Saya sangat miris, sedih, dengan apa yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan," kata Ahmad Soleh, Kamis (31/12), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Ahmad Soleh menjelaskan, selama ini tidak ada yang salah dengan FPI. FPI sudah terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang resmi dan sah, mematuhi peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, juga berideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Kesalahan kami (FPI) itu di mana? Kami selalu taat pada hukum dan perundang-udangan. Ideologi kami juga Pancasila dan dasar negara kami juga UUD 1945. Kami juga selalu melakukan kegiatan kemanusiaan," jelasnya.

FPI resmi dilarang pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, melarang segala aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Meski kecewa, Ahmad Soleh akan menerima dengan ikhlas putusan pembubaran FPI oleh pemerintah. Pihak DPW FPI Kendal, kata Ahmad Soleh, kini menunggu langkah selanjutnya dari DPP FPI Pusat.

"Kami yang di daerah masih menunggu keputusan dari pusat, dan kami tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait keputusan dari pemerintah," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya