Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung/Net

Politik

DPR Apresiasi Pemerintah Larang Penggunaan Barang Impor Untuk Proyek Properti

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 10:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan pemerintah melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti mulai tahun 2021.

"Kami menyambut baik kebijakan tersebut. Kami harapkan ini bisa disambut oleh pelaku usaha nasional untuk meningkatkan komponen dalam negeri dalam sektor properti dan konstruksi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, Kamis (31/12).

Secara khusus, Martin mengapresiasi kebijakan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tersebut.


Namun, pemerintah juga harus membuat skema-skema pendukung kebijakan tersebut agar tidak hanya menjadi wacana. Salah satunya dengan cara membantu industri-industri yang memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan proyek properti nasional.

"Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak industri kecil dan menengah kita yang terdampak. Itu harus dibantu untuk terlibat dalam kebijakan ini. Sehingga target untuk pemulihan ekonomi kedepan sesuai target,” tambahnya.

Martin juga mengingatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Dia berpesan agar pelaku, khususnya di bidang bahan baku proyek properti meningkatkan kwalitas dan kwantitas industrinya, sesuai kebutuhan dan juga aturan yang berlaku.

"Karena kebijakan ini juga menjadi gerbang masuk perusahan asing untuk membangun industri di negara ini, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jadi jangan sampai pelaku usaha terlena juga. Justru ini harus dijadikan momentum," tambahnya.

Ketua DPP Partai Nasdem ini juga mengingatkan agar kementerian yang berkaitan bersinergi melengkapi kebijakan tersebut, sehingga tidak menjadi 'angin surga' bagi pelaku usaha nasional.

"Jangan ada ego sektoral. Setiap kementerian dan lembaga harus bersinergi," terangnya.

Terakhir, anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga meminta pemerintah untuk membuat aturan yang jelas.

"Jika kebijakan itu dilanggar, sanksinya harus jelas," pungkas Martin

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai 2021. Pelarangan ini demi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan properti dan konstruksi wajib menggunakan produk lokal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya