Berita

Ilustrasi FPI/Net

Politik

FPI Dibubarkan, PMKRI: Kita Apresiasi Penertiban Ormas Yang Berjalan Di Luar Koridor Hukum

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah resmi melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan politik itu diapresiasi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)PMKRI.


Ketum PP PMKRI Beni Papa mengatakan, langkah pemerintah dengan mengeluarkan SKB tentu ada landasan historis  secara hukum.

Beni meyakini, langkah pemerintah membubarkan FPI bertujuan untuk penertiban organisasi masyarakat yang kerap berjalan di luar koridor hukum.

“Penertiban organisasi masyarakat yang berjalan di luar dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan kebijakan yang patut kita apresisiasi sepanjang dilakukan secara konsisten dan adil,” demikian kata Beni Papa, Rabu malam (30/12).  

Kata Beni, sebagai negara hukum, pemerintahan Jokowi harus benar-benar memastikan seluruh elemen masyarakat berjalan sesuai tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
“Semua kelompok masyarakat berjalan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mampu menjadi pelopor dalam pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik,”  tutup Beny.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya