Berita

Ilustrasi FPI/Net

Politik

FPI Dibubarkan, PMKRI: Kita Apresiasi Penertiban Ormas Yang Berjalan Di Luar Koridor Hukum

KAMIS, 31 DESEMBER 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah resmi melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan politik itu diapresiasi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)PMKRI.

Ketum PP PMKRI Beni Papa mengatakan, langkah pemerintah dengan mengeluarkan SKB tentu ada landasan historis  secara hukum.

Beni meyakini, langkah pemerintah membubarkan FPI bertujuan untuk penertiban organisasi masyarakat yang kerap berjalan di luar koridor hukum.

“Penertiban organisasi masyarakat yang berjalan di luar dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan kebijakan yang patut kita apresisiasi sepanjang dilakukan secara konsisten dan adil,” demikian kata Beni Papa, Rabu malam (30/12).  

Kata Beni, sebagai negara hukum, pemerintahan Jokowi harus benar-benar memastikan seluruh elemen masyarakat berjalan sesuai tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
“Semua kelompok masyarakat berjalan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mampu menjadi pelopor dalam pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik,”  tutup Beny.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya