Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS: Pembubaran FPI Adalah Kemunduran Dan Menciderai Amanat Reformasi

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 19:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mencerminkan kemunduran dan menciderai amanat reformasi dalam menjamin kebebasan berserikat.

“Kemerdekaan berserikat adalah amanah konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," ucap anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Tidak hanya itu, kebebasan berserikat juga tertuang dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Legislator dari PKS ini juga mengkritik model pendekatan pemerintah yang selama ini diterapkan dalam menangani permasalahan FPI. Ia menilai pendekataan pemerintah cenderung agresif sejak awal polemik.

Hal tersebut berkaca pada model komunikasi publik beberapa pejabat yang kerap kali menggunakan nada ancaman hingga keputusan menolak upaya dialog rekonsiliasi. Padahal bila pemerintah bersikap bijaksana dan persuasif, ketegangan antara pemerintah dan FPI bisa dimitigasi.

"Sehingga tidak harus ada nyawa yang melayang (tragedi KM 50 Japek), pemenjaraan Habib Rizieq, bahkan polarisasi di tengah masyarakat yang kian menajam akhir-akhir ini,” katanya.

Di sisi lain, ia khawatir ketegangan makin meruncing pasca pembubaran FPI oleh pemerintah. Pasalnya, terlepas dari segala catatan kelamnya, FPI turut memiliki sumbangsih besar terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya ketika terjadi bencana di sejumlah wilayah di Indonesia.

"FPI sesungguhnya telah menunjukkan eksistensi dirinya sebagai aset bangsa yang kontributif jika kita bersedia jujur dalam melihat kiprahnya secara adil dan jernih," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya