Berita

Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman/Ist

Politik

Mengaku Kaget, Jubir Gerindra: Apakah Pembubaran FPI Sesuai UU Ormas?

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pemerintah hari ini membuat Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman kaget dan tidak bisa berkomentar banyak.

Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI yang sejatinya telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Karena informasi yang kami dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa,” kata Habiburrokhman menanggapi pembubaran FPI hari ini, Rabu (30/12).


Anggota Komisi III DPR RI ini malah mempertanyakan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI tersebut apakah sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau belum.

“Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum?” ucapnya.

Gerindra juga mempertanyakan kepada pemerintah mengenai banyaknya tudingan negatif kepada FPI. Seperti halnya tudingan dugaan keterlibatan FPI dalam tindak pidana teroris.

“Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut (terorisme) dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” tegasnya.

Dia mengomparasi antara banyaknya kasus kader partai politik yang ditangkap karena tindak pidana korupsi dengan kasus yang dipikul FPI. Dalam kasus korupsi kader parpol, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan membubarkan parpol yang menaungi kader tersebut.

Namun, Gerindra menyepakati bahwa langkah pemerintah tersebut dalam rangka untuk menangkal tindakan radikalisme lantaran diatur dalam undang-undang.

“Agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya