Berita

Artis Gisella Anastasia ditetapkan Tersangka kasus pornografi /RMOL

Hukum

Tidak Ada Niat Sebar Video Syur, Artis Gisel Harus Diposisikan Sebagai Korban Bukan Pelaku

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Publik dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap artis Gisella Anastasia dan satu laki-laki teman mainnya di video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Gisel disangka dengan pasal berlapis yakni pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal UU 44/2008 tentang pornografi.

Merespons penetapan tersangka terhadap istri Gading Marten itu, peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapapaun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya adalah korban.


Dalam kasus ini, Maidina memberikan catatan mendasar bahwa artis Gisel dan kawan main di video syur itu tidak dijerat dengan pasal pidana.

Alasanya, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," demikian penjelasan Maidina dalam keterangan tertulis ke Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Selain itu, menurut Maidina,  dalam pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Maidina juga menjelaskan terkait Pasal 8 UU Pornografi yang memuat larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Jika merujuk pada pasal tersebut, Maidini berkeyakinan yang paling mendasar adalah harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," demikian analisa Maidina.

Penyidik, kata Maidina harus memahami bahwa Gisel dan kawan main di video syur tersebuty tidak menghendaki penyebaran video syur tersebut.

Dengan demikian, Maidini menyarankan kepada aparat kepolisian fokus menangani pihak yang menyebarkan video itu ke publik.

"Tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya