Berita

Suasana sidang kepemilikan 327 kg ganja di PN Medan/RMOLSumut

Hukum

Jadi Terdakwa Pemilikan 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang polisi berpangkat Bripka bernama Witno Suwito bersama tujuh polisi lainnya dan seorang warga sipil, dihadapkan ke meja hijau dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menuntut hukuman mati untuk Witno Suwito dan warga sipil, Edy Anto Ritonga alias Gaya.

Mantan Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, yang juga menjadi pesakitan dalam kasus itu dituntut pidana penjara seumur hidup.


Sementara enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Dalam persidangan yang dipimpin  hakim Tengku Oyong, JPU Anita mengatakan, Witno Suwito, Edy Anto Ritonga, dan Martua Pandapotan Batubara melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Anita seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara enam terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Kasus berawal saat Edy Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari seseorang bernama Mulia pada awal Februari 2020.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia menyerahkan 15 karung ganja, dan mengatakan harga modal untuk setiap kilogram sebesar Rp 1.600.000, dan total modal sebesar Rp 400.000.000.

Ke-15 karung ganja itu kemudian disimpan di samping rumah Edy Anto Ritong di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada hari Kamis, 27 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek. Lokasi penggerebekan sekitar 500 meter dari rumah Edy Anto Ritonga.

Karena khawatir keberadaan ganja yang disimpannya akan diketahui polisi, Edy Anto Ritonga menghubungi Mulia dan meminta Mulia untuk  membawa kembali ke-15 karung ganja itu.

Kepada Edy Anto Ritonga, Mulia  yang sampai sidang digelar masih buron, mengatakan akan ada orang yang akan mengambil ganja itu.

Setelah episode di atas, muncul aktor lain,Edi Santoso alias Edi Ramos, yang sampai sidang digelar juga masih buron dan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Edi Ramos menghubungi Bripka Witno Suwitno, dan mengatakan dirinya ingin menyerahkan ke-15 karung ganja itu. Tapi ia minta agar dirinya dan Edy Anto Ritonga tidak ditangkap polisi.

Di sinilah permufakatan terjadi.

Untuk mengambil ke-15 karung ganja yang disimpan Edy Anto Ritonga, Bripka Witno Suwito membawa tujuh polisi lain yang merupakan rekan satu unitnya. Mereka bertemu dengan Edy Anto Ritonga yang didampingi  Kucok, juga masih buron.

Setelah melakukan pembicaraan, mereka memindahkan ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios warna putih dan mobil Honda Jazz warna putih milik petugas.

Kelompok polisi ini kemudian memindahkan karung-karung ganja itu di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya