Pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap janggal.
Salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Novel Bamukmin merasa ada kejanggalan terkait putusan yang memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum terhadap dugaan chat mesum Habib Rizieq-Firza Husein.
"Benar ada kejanggalan," ujar Novel kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (29/12).
Novel mengaku, hingga saat ini tim advokasi Habib Rizieq belum mendapatkan informasi langsung dari pihak PN Jaksel mengenai putusan tersebut. Namun pihaknya menyoroti perbedaan sikap dari Majelis Hakim terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya.
Dimana, gugatan yang telah diputuskan memiliki nomor registrasi 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL. Sedangkan gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq bernomor registrasi 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL tanggal 15 Desember 2020.
"Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa 19 Desember 2020 dan menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," jelas Novel.
Sementara itu, gugatan perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor lebih besar justru sudah disidangkan dan diputus hari ini.
Padahal menurut Novel, hakim yang ditunjuk harusnya segera menetapkan hari sidang. Hal itu tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf a KUHAP.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu di pengadilan disidangkan dan diputus lebih dahulu," tegas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Apalagi masih kata Novel, adanya hari libur Natal dan cuti bersama pada 24-25 Desember 2020 yang tidak memungkinkan gugatan nomornya lebih besar sudah diputuskan.
"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah diputus pada tanggal 29 Desember 2020," terang Novel.
Tak hanya itu, tim advokasi Habib Rizieq juga mengaku janggal karena tidak adanya pemberitaan terhadap pendaftaran permohonan tersebut, termasuk jalannya persidangan perkara praperadilan hingga putusan yang sedang berjalan.
"Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," pungkasnya.