Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Tim Advokasi Habib Rizieq Ungkap Kejanggalan Putusan PN Jaksel Soal Chat Dugaan Mesum

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap janggal.

Salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Novel Bamukmin merasa ada kejanggalan terkait putusan yang memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum terhadap dugaan chat mesum Habib Rizieq-Firza Husein.

"Benar ada kejanggalan," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (29/12).


Novel mengaku, hingga saat ini tim advokasi Habib Rizieq belum mendapatkan informasi langsung dari pihak PN Jaksel mengenai putusan tersebut. Namun pihaknya menyoroti perbedaan sikap dari Majelis Hakim terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Dimana, gugatan yang telah diputuskan memiliki nomor registrasi 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL. Sedangkan gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq bernomor registrasi 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL tanggal 15 Desember 2020.

"Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa 19 Desember 2020 dan menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," jelas Novel.

Sementara itu, gugatan perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang memiliki nomor lebih besar justru sudah disidangkan dan diputus hari ini.

Padahal menurut Novel, hakim yang ditunjuk harusnya segera menetapkan hari sidang. Hal itu tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf a KUHAP.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, dan logika administrasi yang baik dan benar, sudah sepatutnya perkara kami yang memiliki nomor registrasi lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu di pengadilan disidangkan dan diputus lebih dahulu," tegas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.

Apalagi masih kata Novel, adanya hari libur Natal dan cuti bersama pada 24-25 Desember 2020 yang tidak memungkinkan gugatan nomornya lebih besar sudah diputuskan.

"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah diputus pada tanggal 29 Desember 2020," terang Novel.

Tak hanya itu, tim advokasi Habib Rizieq juga mengaku janggal karena tidak adanya pemberitaan terhadap pendaftaran permohonan tersebut, termasuk jalannya persidangan perkara praperadilan hingga putusan yang sedang berjalan.

"Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya