Berita

Kantor ANRI/Net

Politik

Pengamat: Ada Anomali Reformasi Birokrasi Di Arsip Nasional RI

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 19:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkap adanya anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Adib membeberkan, M Taufik yang merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II namun bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala ANRI.

"Anomalinya itu, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara 2/2019 pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai Plt untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat Kepala," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (29/12).


Disisi lain, sambung Adib, dari sisi usia M Taufik sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Dengan masa waktu Pelaksana Tugas (Plt) hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

"Tapi M Taufik, sudah menjabat sebagai Plt Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Hampir dua tahun, aneh ini," tegas Adib.

Adib berpandangan, rangkaian persoalan itu seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas dan mental aparatur yang menjadi fokus reformasi birokrasi.

"Persoalan diatas ancaman serius, ironisnya persoalan tersebut terjadi di ANRI yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, untuk itu Kemenpan RB perlu turun tangan mengevaluasi hal ini, jika dibiarkan menjadi preseden buruk bagi Kemenpan RB dan pukulan telak bagi program reformasi birokrasi nasional yang selama ini digaungkan," pungkas Adib.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya