Berita

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika/Net

Politik

Soal 'HGU Gila' Mahfud MD, KPA: HGU Tak Cukup Jadi Bunyi-bunyian Politik Tanpa Solusi Konkret

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 17:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait masalah di sektor pertahanan yakni 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana dicurahkan dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, menuai kritik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap Mahfud yang sebetulnya mendukung omnibus law tapi justru seolah menyesalkan kepemilikan HGU oleh korporasi besar. Padahal, persoalan HGU termasuk yang diatur dalam omnibus law.

"Jangan lupa Menko ini termasuk yang mendukung omnibus law, padahal omnibus law yang mendukung liberalisasi sumber-sumber agraria," ujar Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).


"Ini telah dikritik luas oleh gerakan sosial dan banyak pakar hukum agraria, akan makin memperparah ketimpangan, monopoli tanah, dan konflik agraria di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Dewi, pemikiran parsial seolah masalah HGU akut yang dinyatakan Mahfud MD tidak berhubungan dengan dampak omnibus law ke depan adalah anomali.

"Apakah ada kepentingan politik sesaat, atau siapa (kelompok politik) yang sedang ditunjuk? Hanya Menko yang bisa menjawab," tegas aktivis agraria ini.

Dewi juga mengaku heran dengan Omnibus Law yang di-endorse beberapa waktu lalu namun tiba-tiba Menko Polhukam menyoal HGU yang menurutnya 'gila' ini.

Dewi menuturkan, apabila maksud pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan kepentingan politik sesaat, sebenarnya mudah saja bagi pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan 'HGU Gila' itu.

"Segera buka data penguasa-penguasa HGU dan menertibkan monopoli dan penelantaran HGU jutaan hektar oleh badan usaha swasta dan negara. Lalu hasil penertiban itu redistribusikan kepada puluhan juta petani kecil, masyarakat miskin tak bertanah, termasuk menjadi jalan penyelesaian puluhan ribu konflik agraria yang tumpang tindih dengan desa desa, tanah pertanian dan wilayah adat," tuturnya.

Sebab, hingga saat ini setidaknya ada 400 ribu hektar konflik agraria di meja Presiden dan para Menteri yang berkaitan dengan masalah struktural HGU dan terbengkalai selama 6 tahun ini. Namun, tidak kunjung menjadi prioritas reforma agraria bagi rakyat kecil.

"Masalah HGU tidak cukup dijadikan bunyi-bunyian politik para pejabat publik, tanpa solusi konkret," cetusnya.

Ditegaskan Dewi, sebaiknya pemerintah kembali kepada Konstitusi dan UUPA 1960. Kembali kepada tujuan hukum agraria nasional, di mana tanah memiliki fungsi sosial untuk kemakmuran rakyat. Karena itulah monopoli swasta atas tanah tidak diperkenankan di republik ini.

"Mumpung pemilik konsesi-konsesi luas perkebunan dan kehutanan itu ada banyak di lingkaran kekuasaan, mumpung sedang berkuasa penuh, realisasikan secara konkret Reforma Agraria untuk mengakhiri ketimpangan ini," tegas Dewi.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat kemarin (25/12).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya