Berita

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika/Net

Politik

Soal 'HGU Gila' Mahfud MD, KPA: HGU Tak Cukup Jadi Bunyi-bunyian Politik Tanpa Solusi Konkret

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 17:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait masalah di sektor pertahanan yakni 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana dicurahkan dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, menuai kritik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap Mahfud yang sebetulnya mendukung omnibus law tapi justru seolah menyesalkan kepemilikan HGU oleh korporasi besar. Padahal, persoalan HGU termasuk yang diatur dalam omnibus law.

"Jangan lupa Menko ini termasuk yang mendukung omnibus law, padahal omnibus law yang mendukung liberalisasi sumber-sumber agraria," ujar Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

"Ini telah dikritik luas oleh gerakan sosial dan banyak pakar hukum agraria, akan makin memperparah ketimpangan, monopoli tanah, dan konflik agraria di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Dewi, pemikiran parsial seolah masalah HGU akut yang dinyatakan Mahfud MD tidak berhubungan dengan dampak omnibus law ke depan adalah anomali.

"Apakah ada kepentingan politik sesaat, atau siapa (kelompok politik) yang sedang ditunjuk? Hanya Menko yang bisa menjawab," tegas aktivis agraria ini.

Dewi juga mengaku heran dengan Omnibus Law yang di-endorse beberapa waktu lalu namun tiba-tiba Menko Polhukam menyoal HGU yang menurutnya 'gila' ini.

Dewi menuturkan, apabila maksud pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan kepentingan politik sesaat, sebenarnya mudah saja bagi pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan 'HGU Gila' itu.

"Segera buka data penguasa-penguasa HGU dan menertibkan monopoli dan penelantaran HGU jutaan hektar oleh badan usaha swasta dan negara. Lalu hasil penertiban itu redistribusikan kepada puluhan juta petani kecil, masyarakat miskin tak bertanah, termasuk menjadi jalan penyelesaian puluhan ribu konflik agraria yang tumpang tindih dengan desa desa, tanah pertanian dan wilayah adat," tuturnya.

Sebab, hingga saat ini setidaknya ada 400 ribu hektar konflik agraria di meja Presiden dan para Menteri yang berkaitan dengan masalah struktural HGU dan terbengkalai selama 6 tahun ini. Namun, tidak kunjung menjadi prioritas reforma agraria bagi rakyat kecil.

"Masalah HGU tidak cukup dijadikan bunyi-bunyian politik para pejabat publik, tanpa solusi konkret," cetusnya.

Ditegaskan Dewi, sebaiknya pemerintah kembali kepada Konstitusi dan UUPA 1960. Kembali kepada tujuan hukum agraria nasional, di mana tanah memiliki fungsi sosial untuk kemakmuran rakyat. Karena itulah monopoli swasta atas tanah tidak diperkenankan di republik ini.

"Mumpung pemilik konsesi-konsesi luas perkebunan dan kehutanan itu ada banyak di lingkaran kekuasaan, mumpung sedang berkuasa penuh, realisasikan secara konkret Reforma Agraria untuk mengakhiri ketimpangan ini," tegas Dewi.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat kemarin (25/12).

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya