Berita

Harry Sidabuke usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Harry Sidabuke Akan Buka-bukan Di Persidangan Soal Suap Juliari Batubara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pemberi suap kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke (HS) mengaku diperiksa soal pemberian uang.

Hal itu disampaikan Harry usai diperiksa empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).

"Cuman nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaannya. Cuma ditanyain, iya (ditanyai) pemberian uang," ujar Harry kepada wartawan.


Harry pun menyebut bahwa penunjukan langsung terkait proyek pengadaan penyaluran Bansos ini diperbolehkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Harry pun selalu menjawab tidak tau saat ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan. Misalnya terkait anggaran, jatah uang dan lainnya.

"Enggak, kurang tau. Di sidang aja, di sidang seru entar. Maksudnya terbuka semua saya," pungkasnya.

Harry sendiri sebelumnya pada Senin malam (28/12) membantah bahwa dirinya sebagai broker atau perantara. Ia mengaku hanya seorang pengusaha biasa.

Harry sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap perkara yang menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Harry sendiri disebutkan sebagai pihak swasta. Namun, KPK hingga saat ini belum mengungkapkan identitas yang jelas terkait sosok Harry ini.

KPK pun hanya menyebutkan bahwa Harry merupakan salah satu suplier rekanan yang mendapatkan kontrak pekerjaan pengadaan Bansos ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya