Berita

Harry Sidabuke usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Harry Sidabuke Akan Buka-bukan Di Persidangan Soal Suap Juliari Batubara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pemberi suap kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke (HS) mengaku diperiksa soal pemberian uang.

Hal itu disampaikan Harry usai diperiksa empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).

"Cuman nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaannya. Cuma ditanyain, iya (ditanyai) pemberian uang," ujar Harry kepada wartawan.


Harry pun menyebut bahwa penunjukan langsung terkait proyek pengadaan penyaluran Bansos ini diperbolehkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Harry pun selalu menjawab tidak tau saat ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan. Misalnya terkait anggaran, jatah uang dan lainnya.

"Enggak, kurang tau. Di sidang aja, di sidang seru entar. Maksudnya terbuka semua saya," pungkasnya.

Harry sendiri sebelumnya pada Senin malam (28/12) membantah bahwa dirinya sebagai broker atau perantara. Ia mengaku hanya seorang pengusaha biasa.

Harry sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap perkara yang menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Harry sendiri disebutkan sebagai pihak swasta. Namun, KPK hingga saat ini belum mengungkapkan identitas yang jelas terkait sosok Harry ini.

KPK pun hanya menyebutkan bahwa Harry merupakan salah satu suplier rekanan yang mendapatkan kontrak pekerjaan pengadaan Bansos ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya