Berita

Harry Sidabuke usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Harry Sidabuke Akan Buka-bukan Di Persidangan Soal Suap Juliari Batubara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pemberi suap kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke (HS) mengaku diperiksa soal pemberian uang.

Hal itu disampaikan Harry usai diperiksa empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).

"Cuman nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaannya. Cuma ditanyain, iya (ditanyai) pemberian uang," ujar Harry kepada wartawan.


Harry pun menyebut bahwa penunjukan langsung terkait proyek pengadaan penyaluran Bansos ini diperbolehkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Harry pun selalu menjawab tidak tau saat ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan. Misalnya terkait anggaran, jatah uang dan lainnya.

"Enggak, kurang tau. Di sidang aja, di sidang seru entar. Maksudnya terbuka semua saya," pungkasnya.

Harry sendiri sebelumnya pada Senin malam (28/12) membantah bahwa dirinya sebagai broker atau perantara. Ia mengaku hanya seorang pengusaha biasa.

Harry sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap perkara yang menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Harry sendiri disebutkan sebagai pihak swasta. Namun, KPK hingga saat ini belum mengungkapkan identitas yang jelas terkait sosok Harry ini.

KPK pun hanya menyebutkan bahwa Harry merupakan salah satu suplier rekanan yang mendapatkan kontrak pekerjaan pengadaan Bansos ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya