Berita

Harry Sidabuke usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Harry Sidabuke Akan Buka-bukan Di Persidangan Soal Suap Juliari Batubara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pemberi suap kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke (HS) mengaku diperiksa soal pemberian uang.

Hal itu disampaikan Harry usai diperiksa empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).

"Cuman nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaannya. Cuma ditanyain, iya (ditanyai) pemberian uang," ujar Harry kepada wartawan.


Harry pun menyebut bahwa penunjukan langsung terkait proyek pengadaan penyaluran Bansos ini diperbolehkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Harry pun selalu menjawab tidak tau saat ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan. Misalnya terkait anggaran, jatah uang dan lainnya.

"Enggak, kurang tau. Di sidang aja, di sidang seru entar. Maksudnya terbuka semua saya," pungkasnya.

Harry sendiri sebelumnya pada Senin malam (28/12) membantah bahwa dirinya sebagai broker atau perantara. Ia mengaku hanya seorang pengusaha biasa.

Harry sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap perkara yang menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Harry sendiri disebutkan sebagai pihak swasta. Namun, KPK hingga saat ini belum mengungkapkan identitas yang jelas terkait sosok Harry ini.

KPK pun hanya menyebutkan bahwa Harry merupakan salah satu suplier rekanan yang mendapatkan kontrak pekerjaan pengadaan Bansos ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya