Berita

Aktivis hak perempuan Loujain al-Hathloul/Net

Dunia

Aktivis Perempuan Saudi Loujain Al-Hathoul Divonis Penjara, Publik Meradang

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 11:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivis perempuan terkemuka di Arab Saudi, Loujain al-Hathloul telah divonis hukuman 5 tahun 8 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan.

Vonis itu disampaikan oleh pengadilan terorisme Arab Saudi, seperti yang dilaporkan oleh media lokal Sabq dan dikutip Al Jazeera, Selasa (29/12).

Pengadilan menyatakan Al-Hathloul bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk mendorong perubahan, mengejar agenda asing, dan menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum.


Pengadilan menangguhkan dua tahun dan 10 bulan hukumannya. Perempuan 31 tahun itu juga memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan pengadilan sendiri telah memicu kritikan dari publik, khususnya aktivis dan kelompok hak asasi manusia (HAM).

Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyebut hukuman itu sangat meresahkan, terlebih Al-Hathloul sendiri sudah ditahan selama 2 setengah tahun.

Adik Al-Hathloul, Lina al-Hathloul juga mengkritik bagaimana kakaknya didakwa, diadili, dan dihukum menggunakan UU anti-terorisme.

"Kakak saya bukan teroris, dia aktivis. Dihukum karena aktivismenya untuk reformasi, yang dengan bangga dipuji oleh MBS serta kerjaan Saudi, adalah kemunafikan terakhir," ujarnya, merujuk pada Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Al-Hathloul telah ditahan sejak 2018. Ia ditangkap bersama dengan setidaknya selusin aktivis hak perempuan lainnya.

Menurut kelompok hak asasi ALQST, dokumen pengadilan dalam persidangan al-Hahtloul penuh dengan kelemahan yudisial, termasuk bukti dari penuntutan di mana dia dikatakan telah mengakui tindakan yang terkait dengan aktivis HAM.

“Semakin banyak informasi yang terungkap dari persidangan Loujain al-Hathloul, semakin jelas terlihat betapa cacatnya keseluruhan proses,” kata Direktur Eksekutif ALQST Alaa Al-Siddiq.

“Dari lembar dakwaan dan seluruh bukti yang hanya berkaitan dengan aktivisme damai, hingga penggunaan pengadilan terorisme dan UU Anti-Terorisme yang menyedihkan, otoritas Saudi membuat ejekan terhadap keadilan, dan komunitas internasional harus menyerukannya," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya