Berita

RS UMMI Bogor/Net

Presisi

Bareskrim Sudah Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus RS UMMI Bogor

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi upaya Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin 28 Desember 2020," kata Andi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.


"Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota soal swab Habib Rizieq Shihab. Manajemen dan Dirut RS UMMI dilaporkan atas dugaan menghambat dan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Seperti diketahui, seluruh kasus yang terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.  Total ada empat kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan. Antara lain, dua kasus di Jawa Barat yakni Kerumunan Massa di Megamendung dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 oleh RS UMMI Bogor.

Satu kasus di Jakarta yakni di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat dan satu kasus terkait acara peringatan Haul ke-62 Syekh Abd Qodir Al Jaelani yang digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah, Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya