Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 03:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nasib kurang baik dialami seorang mahasiswa yang menjadi perantara bisnis narkoba di Medan Sumatera Utara.

Ia divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli 50 butir pil ekstasi.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, vonis untuk mahasiswa bernama Muhammad Rizki alias Riski (24), dibacakan oleh hakim di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12).


Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Riski telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 5/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean yang meminta agar Riski dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama tujuh hari.

Kasus ini terjadi pada Senin, 27 April yang lalu saat terdakwa berada di rumahnya.

Seseorang menghubungi Riski dan memesan 50 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Riski menghubungi temannya yang bernama Johan dan 50 butir ekstasi seharga Rp 6 juta. Setelah mendapatkan 50 butir pil ekstasi, Riski dan pembeli berjanji bertemu di suatu tempat.

Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkus Riski dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus kotak rokok.

Sementara itu, Johan sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya