Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 03:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nasib kurang baik dialami seorang mahasiswa yang menjadi perantara bisnis narkoba di Medan Sumatera Utara.

Ia divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli 50 butir pil ekstasi.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, vonis untuk mahasiswa bernama Muhammad Rizki alias Riski (24), dibacakan oleh hakim di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12).


Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Riski telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 5/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean yang meminta agar Riski dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama tujuh hari.

Kasus ini terjadi pada Senin, 27 April yang lalu saat terdakwa berada di rumahnya.

Seseorang menghubungi Riski dan memesan 50 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Riski menghubungi temannya yang bernama Johan dan 50 butir ekstasi seharga Rp 6 juta. Setelah mendapatkan 50 butir pil ekstasi, Riski dan pembeli berjanji bertemu di suatu tempat.

Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkus Riski dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus kotak rokok.

Sementara itu, Johan sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya