Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 03:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nasib kurang baik dialami seorang mahasiswa yang menjadi perantara bisnis narkoba di Medan Sumatera Utara.

Ia divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli 50 butir pil ekstasi.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, vonis untuk mahasiswa bernama Muhammad Rizki alias Riski (24), dibacakan oleh hakim di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12).

Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Riski telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 5/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean yang meminta agar Riski dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama tujuh hari.

Kasus ini terjadi pada Senin, 27 April yang lalu saat terdakwa berada di rumahnya.

Seseorang menghubungi Riski dan memesan 50 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Riski menghubungi temannya yang bernama Johan dan 50 butir ekstasi seharga Rp 6 juta. Setelah mendapatkan 50 butir pil ekstasi, Riski dan pembeli berjanji bertemu di suatu tempat.

Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkus Riski dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus kotak rokok.

Sementara itu, Johan sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya