Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Perantara Bisnis Ekstasi, Seorang Mahasiwa Di Medan Dihukum 8 Tahun Penjara

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 03:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Nasib kurang baik dialami seorang mahasiswa yang menjadi perantara bisnis narkoba di Medan Sumatera Utara.

Ia divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli 50 butir pil ekstasi.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, vonis untuk mahasiswa bernama Muhammad Rizki alias Riski (24), dibacakan oleh hakim di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/12).


Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Riski telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 5/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean yang meminta agar Riski dijatuhi hukuman 9,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu paling lama tujuh hari.

Kasus ini terjadi pada Senin, 27 April yang lalu saat terdakwa berada di rumahnya.

Seseorang menghubungi Riski dan memesan 50 pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk memenuhi permintaan itu, Riski menghubungi temannya yang bernama Johan dan 50 butir ekstasi seharga Rp 6 juta. Setelah mendapatkan 50 butir pil ekstasi, Riski dan pembeli berjanji bertemu di suatu tempat.

Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkus Riski dan 50 butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus kotak rokok.

Sementara itu, Johan sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya