Berita

KPU/Net

Politik

Tanya Soal Perkara Pilkada, KPU Berkirim Surat Ke MK

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 belum diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya belum mengetahui perkara-perkara PHPU Pilkada karena belum mendapat dokumen salinan dari MK.

"Hingga saat ini KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).


Untuk memastikan perkara perselisihan Pilkada diketahui jajarannya di daerah pemilihan, KPU Pusat sudah menanyakan kepada MK melalui proses adimistratif kelembagaan.

"KPU sudah berkirim surat ke MK, mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," terang Hasyim.

Menurut mantan Anggota KPU Jawa Tengah ini, konfirmasi tersebut penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan di MK.

"Bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK berarti bisa melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," terang Hasyim.

"Kedua, terhadap perkara yang diregister di MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU provinsi/kabupaten/kota yang terdapat perkara yang diregister di MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pencatatan nomor perkara ke dalam buku elektronik (e-BRPK), berlangsung 6-15 Januari.

Dalam rentang waktu tersebut, MK sekaligus menerbitkan dan menyerahkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18 Januari (untuk pemilihan bupati-wali kota) hingga 19 Januari (untuk pemilihan gubernur).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya