Berita

KPU/Net

Politik

Tanya Soal Perkara Pilkada, KPU Berkirim Surat Ke MK

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 belum diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya belum mengetahui perkara-perkara PHPU Pilkada karena belum mendapat dokumen salinan dari MK.

"Hingga saat ini KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Untuk memastikan perkara perselisihan Pilkada diketahui jajarannya di daerah pemilihan, KPU Pusat sudah menanyakan kepada MK melalui proses adimistratif kelembagaan.

"KPU sudah berkirim surat ke MK, mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," terang Hasyim.

Menurut mantan Anggota KPU Jawa Tengah ini, konfirmasi tersebut penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan di MK.

"Bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK berarti bisa melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," terang Hasyim.

"Kedua, terhadap perkara yang diregister di MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU provinsi/kabupaten/kota yang terdapat perkara yang diregister di MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pencatatan nomor perkara ke dalam buku elektronik (e-BRPK), berlangsung 6-15 Januari.

Dalam rentang waktu tersebut, MK sekaligus menerbitkan dan menyerahkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18 Januari (untuk pemilihan bupati-wali kota) hingga 19 Januari (untuk pemilihan gubernur).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya