Berita

Ilustrasi Yusuf Kohar/RMOLNetwork

Politik

Keterlibatan Yusril Dan Hamdan Zoelva Makin Meyakinkan Yusuf Kohar Buktikan Pelanggaran TSM Di Pilkada Lampung

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 14:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan pengacara dan saksi ahli sekaliber Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam sidang TSM Bawaslu Lampung membuat calon walikota nomor urut 2 Bandarlampung, Yusuf Kohar optimis membuktikan dugaan penggunaan anggaran dan pengerahan ASN untuk memenangkan salah satu paslon.

Yusuf Kohar menghadirkan Hamdan Zoelva untuk memaparkan hal tersebut dalam sidang. Yusril juga sebelumnya menyatakan bisa membuktikannya.

"Kami optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti," ujar Wakil Walikota Bandarlampung itu kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12).


Menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung 9 Desember lalu, katanya, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai Cawakot nomor urut 3. Dia menguraikan beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dimasudkannya.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," jelasnya.

Ia berharap kasus tersebut benar-benar ditegakkan seperti halnya dalam kasus pelanggaran administratif di Pilkada Kabupaten Nias, di mana Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduganya melanggar UU 10/2016.

Dalam UU tersebut, Pasal 71, Ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya