Berita

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki/Net

Politik

Teten Masduki Bantah Bantuan Presiden Di Boltim Disalahgunakan

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 22:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari terakhir tentang bantuan Presiden Joko Widodo diduga disalahgunakan.

"Tidak benar tudingan bahwa KemenkopUKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul," ujar Teten Masduki dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Menurut Teten, mayoritas penerima bantuan presiden yang mencapai 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro itu atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

KemenkopUKM, kata Teten, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima pun dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan know your customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah).

"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," tegas menteri asal PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Teten menegaskan apabila ada kejanggalan dalam penyaluran bantuan presiden, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang.

"KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587," pungkasnya.

Dalam sebuah video viral, Bupati Boltim Sehan Salim menyambangi 125 orang warga yang tengah berkumpul dan menjelaskan terkait proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta yang bunganya hingga 100 persen lebih hingga ada pihak ketiga dalam proses penyaluran bantuan.

“Siapa yang ngusul? Nah ini yang finance ya Estadana, kebetulan berdampingan langsung dengan BRI,” tuturnya dalam video tersebut.

Kepada Sehan, warga mencontohkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.   

Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan.

Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp 250 ribu selama 25 kali.

“25 minggu itu 6 bulan 1 minggu. Berarti yang dikembalikan total 6 juta 250 (ribu),” kesalnya.

“Wah, saya kaget. Berarti uang bantuan presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak, uang itu tidak cukup menutupi bunga dari pinjaman dari yang diberikan Estadana,” demikian Sehan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya