Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mardani: Mahfud MD Baiknya Bahas 'HGU Gila' Dengan Stakeholder Terkait Hingga Tuntas

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI mendorong Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntaskan persoalan tanah 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana dikeluhkan dalam cuitan akun Twitter pribadi @mohmahfudmd.

Sebab, ketimpangan pada sektor pertanahan khusunya HGU betul-betul nyata.

Begitu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Sabtu (26/12).

"Saya mendorong Pak Mahfud dengan kewenangan yang ada membahas masalah HGU 'gila' ini hingga ke akarnya. Ketimpangan penguasaan tanah kita luar biasa timpang," ujar Mardani.

Menurut Mardani, peta penyelesaian kasus 'HGU Gila' itu sebetulnya sangat sederhana. Namun, harus didukung oleh political will yang kuat oleh pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.

"Bisa ditunjuk salah satu institusi BPN misalnya untuk menuntaskan masalah ini, didukung Kementerian Kehutanan, KemenkumHAM hingga Kemendagri biar dapat mengurai masalah penguasaan tanah HGU 'gila' ini," tuturnya.

"Presiden Jokowi perlu memberikan kewenangan yang cukup ditambah political will yang kuat," imbuhnya.

Dengan begitu, kata Politisi PKS ini, keluhan Mahfud MD soal 'HGU Gila' tersebut bisa diselesaikan. Sebab, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

"Ayo jangan diam sebelum masalah selesai," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung mantan Ketua MK ini.

Mahfud menyatakan, twitnya tersebut bukan untuk curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya 'limbah masa lalu' terkait penguasaan tanah HGU di Indonesia.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya