Berita

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah/Net

Hukum

Begini Jawaban Tim Hukum Markaz Syariah Terhadap Somasi PTPN VIII

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim hukum Markaz Syariah menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII terhadap lahan Pondok Pesantren Agrokulutral di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tim yang beranggotakan Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M. Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih itu menganggap somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan oleh PTPN VIII melalui Direktur Utama Mohammad Yudayat prematur dan salah pihak yang menjadi objek tergugat.

Melalui keterangan tertulis tim hukum Markaz Syariah yang diterima redaksi, Sabtu malam (26/12) menjelaskan, somasi yang dilayangkan error in persona.


Karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah  tersebut kepada pihak Pondok Pesantren atau HRS. Karena pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata tim hukum Markaz Syariah dalam keteranganya.

Dengan begitu, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut.

"Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," ujar tim hukum.

Tim hukum menjelaskan lebih lanjut, bahwa lahan seluas kurang lebih 31 haktare itu yang kini telah berdiri bangunan Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya. Dimana sebelumnya, dikuasai oleh masyarakat sekitar selama 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Disisi lain, tim hukum Markaz Syariah mengungkap, PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tingkat  Kasasi Mahkamah Agung), sehingga didalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut  adalah merupakan lahan bebas,    

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU,  dan otomatis menjadi objek  land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya