Berita

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah/Net

Hukum

Begini Jawaban Tim Hukum Markaz Syariah Terhadap Somasi PTPN VIII

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim hukum Markaz Syariah menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII terhadap lahan Pondok Pesantren Agrokulutral di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tim yang beranggotakan Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M. Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih itu menganggap somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan oleh PTPN VIII melalui Direktur Utama Mohammad Yudayat prematur dan salah pihak yang menjadi objek tergugat.

Melalui keterangan tertulis tim hukum Markaz Syariah yang diterima redaksi, Sabtu malam (26/12) menjelaskan, somasi yang dilayangkan error in persona.


Karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah  tersebut kepada pihak Pondok Pesantren atau HRS. Karena pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata tim hukum Markaz Syariah dalam keteranganya.

Dengan begitu, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut.

"Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," ujar tim hukum.

Tim hukum menjelaskan lebih lanjut, bahwa lahan seluas kurang lebih 31 haktare itu yang kini telah berdiri bangunan Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya. Dimana sebelumnya, dikuasai oleh masyarakat sekitar selama 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Disisi lain, tim hukum Markaz Syariah mengungkap, PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tingkat  Kasasi Mahkamah Agung), sehingga didalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut  adalah merupakan lahan bebas,    

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU,  dan otomatis menjadi objek  land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya