Berita

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah/Net

Hukum

Begini Jawaban Tim Hukum Markaz Syariah Terhadap Somasi PTPN VIII

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim hukum Markaz Syariah menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII terhadap lahan Pondok Pesantren Agrokulutral di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tim yang beranggotakan Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M. Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih itu menganggap somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan oleh PTPN VIII melalui Direktur Utama Mohammad Yudayat prematur dan salah pihak yang menjadi objek tergugat.

Melalui keterangan tertulis tim hukum Markaz Syariah yang diterima redaksi, Sabtu malam (26/12) menjelaskan, somasi yang dilayangkan error in persona.


Karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah  tersebut kepada pihak Pondok Pesantren atau HRS. Karena pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata tim hukum Markaz Syariah dalam keteranganya.

Dengan begitu, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut.

"Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," ujar tim hukum.

Tim hukum menjelaskan lebih lanjut, bahwa lahan seluas kurang lebih 31 haktare itu yang kini telah berdiri bangunan Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya. Dimana sebelumnya, dikuasai oleh masyarakat sekitar selama 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Disisi lain, tim hukum Markaz Syariah mengungkap, PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tingkat  Kasasi Mahkamah Agung), sehingga didalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut  adalah merupakan lahan bebas,    

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU,  dan otomatis menjadi objek  land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya