Berita

Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Soal Rangkap Jabatan Risma, Gde Siriana: Sepertinya Yang Dilantik Tidak Paham UU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan rangakap jabatan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kembali me ndapat komentar.

Kali ini disampaikan Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, dalam akun Twitternya, @SirianaGde, Sabtu (26/12).

Dalam postingannya, Gde Sirina mengunggah sebuah gambar tangkapan layar pemberitaan media nasional, yang mengutip pernyataan Risma perihal rangkap jabatannya tersebut.


"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota (Surabaya) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," begitu isi kutipan pernyataan Risma di dalam gambar yang diunggah Gde Siriana.

Persoalan ini pun sebenarnya sudah mendapat pejelasan dari Menteri Dalam Negeri. M. Tito Karnavian. Di mana, Tito menerangkan Risma sudah otomatis tidak menjadi Wali Kota Surabaya lagi usai dilantik menjadi Menteri Sosial.

Gde Siriana, dalam cuitannya menyampaikan hal serupa. Dia mengakui bahwa persoalan rangkap jabatan Risma sudah jelas.

"Saya kira soal rangkap jabatan Ibu Risma sudah clear. UU 39/2008 pasal 23 jelas melarang rangkap jabatan. Juga UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat 2 (g) larang kepala daerah rangkap jabatan," cuit Gde Siriana.

"Jad ketika kepala daerah dilantik ya otomatis diberhentikan," sambungnya.

Namun, dia menitikberatkan komentarnya pada pernyataan Risma yang mengaku telah mendapat izin Presiden Joko Widodo untuk rangkap jabatan sementara waktu. Karena dia menganggap Risma tidak mengerti UU yang mengatur persoalan tersebut.

"Yang menarik justru yang melantik dan yang dilantik. Sepertinya tidak paham," tutup Gde Siriana dalam cuitannya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya