Berita

Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Soal Rangkap Jabatan Risma, Gde Siriana: Sepertinya Yang Dilantik Tidak Paham UU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan rangakap jabatan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kembali me ndapat komentar.

Kali ini disampaikan Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, dalam akun Twitternya, @SirianaGde, Sabtu (26/12).

Dalam postingannya, Gde Sirina mengunggah sebuah gambar tangkapan layar pemberitaan media nasional, yang mengutip pernyataan Risma perihal rangkap jabatannya tersebut.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota (Surabaya) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," begitu isi kutipan pernyataan Risma di dalam gambar yang diunggah Gde Siriana.

Persoalan ini pun sebenarnya sudah mendapat pejelasan dari Menteri Dalam Negeri. M. Tito Karnavian. Di mana, Tito menerangkan Risma sudah otomatis tidak menjadi Wali Kota Surabaya lagi usai dilantik menjadi Menteri Sosial.

Gde Siriana, dalam cuitannya menyampaikan hal serupa. Dia mengakui bahwa persoalan rangkap jabatan Risma sudah jelas.

"Saya kira soal rangkap jabatan Ibu Risma sudah clear. UU 39/2008 pasal 23 jelas melarang rangkap jabatan. Juga UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat 2 (g) larang kepala daerah rangkap jabatan," cuit Gde Siriana.

"Jad ketika kepala daerah dilantik ya otomatis diberhentikan," sambungnya.

Namun, dia menitikberatkan komentarnya pada pernyataan Risma yang mengaku telah mendapat izin Presiden Joko Widodo untuk rangkap jabatan sementara waktu. Karena dia menganggap Risma tidak mengerti UU yang mengatur persoalan tersebut.

"Yang menarik justru yang melantik dan yang dilantik. Sepertinya tidak paham," tutup Gde Siriana dalam cuitannya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya