Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid/Net

Politik

Bela Jokowi Soal Risma, Gerindra: Izin Lisan Dari Presiden Bukan Untuk Rangkap Jabatan, Tapi..

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Izin secara lisan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini diyakini bukan bertujuan untuk rangkap jabatan.

Risma diberi waktu dan kesempatan hanya untuk menyelesaikan urusan administratif seperti serah-terima jabatan sebagai Walikota Surabaya dan sejenisnya.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).


"Soal izin lisan dari Presiden Jokowi kepada Mensos Risma untuk sementara bolak-balik Jakarta-Surabaya, saya yakin maksud Presiden bukan untuk bertindak rangkap jabatan dan bekerja masih sebagai walikota, tapi untuk menyelesaikan urusan urusan seperti serah-terima jabatan, pemindahan barang-barang pribadi dari ruang kerja walikota, meninggalkan rumah dinas, dan lain-lain," kata Sodik.

Sodik menjelaskan, larangan menteri rangkap jabatan itu telah diatur dalam perundang-undangan, yakni dalam UU 39/2018 tentang Kementerian Negara. Karenanya, politikus Partai Gerindra ini meyakini izin lisan Presiden Jokowi itu tidak dalam konteks membiarkan rangkap jabatan.

"UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat negara," jelasnya.

Lebih jauh daripada itu, Sodik menyebut keinginan Risma untuk meresmikan beberapa situs kebudayaan di Surabaya itu bisa dibicarakan dengan Plt Walkot Surabaya Whisnu Sakti Buana.

"Soal keinginan Risma sebagai mantan Walikota untuk meresmikan beberapa situs, seperti jersey Rudi Hartono dan Alan Budikusuma, saya pikir bisa dibicarakan dengan mantan Wakil Walikota yang sekarang jadi Walikota," tutur dia.

"Saya pikir Walikota baru dengan bijaksana dan rendah hati bisa menyerahkan peresmian dua situs (yang sangat disukai Risma tersebut) kepada Risma sebagai mantan Walikota atau tokoh atau sebagai warga kehormatan Surabaya," demikian Sodik Mudjahid.

Risma resmi menjadi Menteri Sosial setelah ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari P. Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Selanjutnya, Risma melakukan serah terima jabatan dari Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjadi menteri ad interim, dan ia mengklaim mendapatkan izin dari Jokowi untuk pulang pergi Jakarta-Surabaya.  

"Karena saya masih merangkap Walikota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu," ujar Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12).

"Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya