Berita

Pengamat penerbangan Alvin Lie/Net

Politik

Soroti SE Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Apa Guna SE Satgas Covid-19 Kalau Tiap Kepala Daerah Buat Aturan Sendiri?

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaraan Surat Edarat Gubernur Kalimantan Barat yang diteken Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 23 Desember lalu dinilai akan membuat peraturan tentang lalu lintas orang menjadi tupang tindih.

Apalagi, jika peraturan yang dibuat menyimpang dengan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan.

“Apa gunanya SE Satgas dan SE Menhub jika setiap kepala daerah membuat peraturan sendiri-sendiri yang menyimpang dari kedua SE tersebut?” tanya pengamat penerbangan Alvin Lie dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (25/12).


Pernyataan ini berkaitan dengan SE Gubernur Kalbar yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke wilayahnya dengan transportasi udara menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Aturan ini berbeda dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Di manapelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota sebatas wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atas tumpang tindih peraturan di atas, Alvin Lie meminta aparat untuk segera melakukan antisipasi chaos di Bandara Supadio, Pontianak. Ini mengingat hasil tes PCR akan sulit dipenuhi oleh penumpang pesawat dan jikapun ada tes dadakan, maka butuh waktu yang lama untuk tahu hasilnya.

“Antisipasi chaos di konter check-in bandara dan pembatalan penerbangan. Hasil Tes PCR paling cepat sekitar 8 jam baru keluar,” tutur anggota Ombudsman RI ini mengingatkan.

Sebagai buntut dari peraturan yang tumpang tindih ini, maskapai Air Asia mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Air Asia disebut melanggar ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Kalbar 110/2020 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 16 ayat 5 huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 6 januari 2021.

Hal ini lantaran terdapat satu penumpang dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19 dalam penerbangan Air Asia WZ 182 rute Jakarta menuju Pontianak pada tanggal 24 Desember 2020.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dari Laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak pada tanggal 25 Desember 2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya