Berita

Pengamat penerbangan Alvin Lie/Net

Politik

Soroti SE Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Apa Guna SE Satgas Covid-19 Kalau Tiap Kepala Daerah Buat Aturan Sendiri?

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaraan Surat Edarat Gubernur Kalimantan Barat yang diteken Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 23 Desember lalu dinilai akan membuat peraturan tentang lalu lintas orang menjadi tupang tindih.

Apalagi, jika peraturan yang dibuat menyimpang dengan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan.

“Apa gunanya SE Satgas dan SE Menhub jika setiap kepala daerah membuat peraturan sendiri-sendiri yang menyimpang dari kedua SE tersebut?” tanya pengamat penerbangan Alvin Lie dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (25/12).


Pernyataan ini berkaitan dengan SE Gubernur Kalbar yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke wilayahnya dengan transportasi udara menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Aturan ini berbeda dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Di manapelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota sebatas wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atas tumpang tindih peraturan di atas, Alvin Lie meminta aparat untuk segera melakukan antisipasi chaos di Bandara Supadio, Pontianak. Ini mengingat hasil tes PCR akan sulit dipenuhi oleh penumpang pesawat dan jikapun ada tes dadakan, maka butuh waktu yang lama untuk tahu hasilnya.

“Antisipasi chaos di konter check-in bandara dan pembatalan penerbangan. Hasil Tes PCR paling cepat sekitar 8 jam baru keluar,” tutur anggota Ombudsman RI ini mengingatkan.

Sebagai buntut dari peraturan yang tumpang tindih ini, maskapai Air Asia mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Air Asia disebut melanggar ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Kalbar 110/2020 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 16 ayat 5 huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 6 januari 2021.

Hal ini lantaran terdapat satu penumpang dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19 dalam penerbangan Air Asia WZ 182 rute Jakarta menuju Pontianak pada tanggal 24 Desember 2020.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dari Laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak pada tanggal 25 Desember 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya