Berita

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Ist

Politik

Komisi II DPR: Walikota Dan Menteri Digaji APBN, Risma Harus Mundur

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sudah sepantasanya Tri Rismaharini meletakkan jabatannya sebagai Walikota Surabaya usai ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial RI.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, seorang menteri dilarang undang-undang merangkap jabatan.

Ia pun menyoroti Risma yang mengaku mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk tetap memerintah Surabaya. Menurutnya, hal tersebut tak elok mengingat jabatan menteri dan kepala daerah sama-sama digaji dari Anggaran pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


“Enggak boleh begitu. (rangkap jabatan) Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN pun demikian dengan jabatan Walikota. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar undang-undang.
Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12).

Saat ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya. Oleh karenanya, Guspardi mendesak agar Risma segera merelakan jabatan Walikota dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Berdasarkan surat itulah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi enggak begitu repot karena ada wakil,” tuturnya.

Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, Yasonna masih menjadi anggota DPR dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota  DPR RI.

“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya