Berita

Menteri Sosial Tri Rismaharini/Net

Politik

Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti sebagai Walikota Surabaya sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial memang benar.

Namun, pemberhentian Risma sebagai walikota tersebut harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Begitu kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/12). 

"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray Rangkuti.

Sementara mengenai klaim Risma, yang mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan, Ray Rangkuti menilai bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat Risma tetap masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden. Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Ibu Risma sebagai walikota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," tuturnya.

Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 poin a UU 39/2008 tentang Kementerian Negera, maka menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terseut diperkuat oleh pasal 78 ayat 2 poin g UU 23/2014, yang berbunyi "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya Ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Singkatnya, Ray Rangkuti menilai jika Risma masih berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, maka itu diperbolehkan. Hanya saja dia tidak boleh hadir dalam kapasitas sebagai walikota.

“Bisa sebagai Mensos atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 UU,” demikian Ray Rangkuti.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya