Berita

Menteri Sosial Tri Rismaharini/Net

Politik

Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti sebagai Walikota Surabaya sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial memang benar.

Namun, pemberhentian Risma sebagai walikota tersebut harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Begitu kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/12). 


"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray Rangkuti.

Sementara mengenai klaim Risma, yang mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan, Ray Rangkuti menilai bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat Risma tetap masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden. Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Ibu Risma sebagai walikota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," tuturnya.

Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 poin a UU 39/2008 tentang Kementerian Negera, maka menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terseut diperkuat oleh pasal 78 ayat 2 poin g UU 23/2014, yang berbunyi "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya Ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Singkatnya, Ray Rangkuti menilai jika Risma masih berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, maka itu diperbolehkan. Hanya saja dia tidak boleh hadir dalam kapasitas sebagai walikota.

“Bisa sebagai Mensos atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 UU,” demikian Ray Rangkuti.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya