Berita

Tangkapan layar surat tugas Gubernur Jatim kepada Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, untuk menjabat Walikota Surabaya/Repro

Politik

Surat Gubernur Jatim Sudah Terbit, Wisnu Sakti Buana Resmi Jabat Walikota Surabaya

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 08:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jabatan Walikota Surabaya dipastikan telah beralih ke Wisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat Wakil Walikota Surabaya.

Hal ini dipastikan setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi memberikan tugas kepada Wisnu Sakti Buana untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Walikota Surabaya per Kamis (24/12).

Dengan demikian Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial sudah tidak lagi menjadi Walikota Surabaya.


Gubernur Khofifah mengatakan, keputusan tersebut diambil atas dasar radiogram No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 dengan tertanda tangan Dirjen Otonomi Daerah.

Sehingga Gubernur Jatim menerbitkan surat perintah tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," jelas Khofifah, Kamis (24/12), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Surat tugas telah dikirim kepada Wisnu Sakti Buana, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Surat resmi dari Pemprov Jatim itu dikirim pada 24 Desember 2020.

"Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar dan sukses," tulis Gubernur Khofifah di akun media sosialnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya