Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Pakar Hukum: Risma Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Karena Langgar Sumpah Jabatan

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tri Rismaharini bisa diberhentikan secara tidak hormat bila tetap mempertahankan posisinya sebagai Walikota Surabaya. Sebab rangkap jabatan sama saja melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Risma setidaknya melanggar dua Undang-Undang karena rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya dan Menteri Sosial (Mensos).

"Risma tidak bisa merangkap dua jabatan hanya dengan izin Jokowi. Sebab ada UU yang secara tegas mengaturnya. Izin presiden itu berarti presiden melanggar UU.Izin Presiden tidak ada dalam aturan main pemerintahan," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).


Fickar pun membeberkan UU yang dilanggar oleh Risma. Yaitu Pasal 76 Ayat 1 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjabat sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g, kata Fickar, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

"Kepala daerah yang langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajibannya, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Fickar.

Aturan lain yang dilanggar Risma adalah Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

"Kemudian Pasal 24 Ayat 2 huruf d-nya menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan," kata Fickar.

Aturan larangan jabatan tersebut dibuat agar pejabat negara fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Sebab gaji pejabat berasal dari uang rakyat.

"Fokus bekerja maksudnya jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," pungkas Fickar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya