Berita

Terpidana korupsi suap KONI, Imam Nahrawi/Net

Hukum

Bantah Beri Rp 300 Ribu Pada Oknum Waltah, Imam Nahrawi Akan Surati Dewas KPK

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Merespons sanksi pemberhentian Dewas KPK itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan bahwa benar bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait tudingan memberi uang pengawal tahanan KPK sekitar 7 bulan lalu.


Kata Saleh, bukti yang disebutkan pihak KPK bahwa mantan Menpora memberikan uang Rp 300 ribu  dan memberi pinjaman uang Rp 800 ribu pada pengawal tahanan KPK sudah dibantah.

Saleh mengakui sudah mengkonfirmasi langsung ke Imam Nahrawi melalui fasilitas ziim Rutan Pomdam Jaya Guntur Selasa (22/12).
 
"Saat di BAP dimana Sdr. Imam Nahrawi mengatakan tidak kenal dengan waltah (pengawal tahanan) yang berinisial TK karena pengawal tahanan selalu berganti ganti dan tidak pernah memberikan uang 300 ribu kepada waltah," demikian kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Dijelaskan Saleh, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ditanya dan dikonfrontasi dengan oknum pengawal tahanan berinisial TK terkait tudingan pemberian uang Rp 300 ribu itu.

Atas dasar itulah, Saleh akan meminta salinan putusan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar di banyak media massa.

"Kami selaku kuasa hukum Imam Nahrawi akan meminta salinan putusan kepada dewan pengawas KPK, kami akan berkirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK agar diberikan salinan putusannya," demikian penjelasan Saleh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya