Berita

Terpidana korupsi suap KONI, Imam Nahrawi/Net

Hukum

Bantah Beri Rp 300 Ribu Pada Oknum Waltah, Imam Nahrawi Akan Surati Dewas KPK

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Merespons sanksi pemberhentian Dewas KPK itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan bahwa benar bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait tudingan memberi uang pengawal tahanan KPK sekitar 7 bulan lalu.


Kata Saleh, bukti yang disebutkan pihak KPK bahwa mantan Menpora memberikan uang Rp 300 ribu  dan memberi pinjaman uang Rp 800 ribu pada pengawal tahanan KPK sudah dibantah.

Saleh mengakui sudah mengkonfirmasi langsung ke Imam Nahrawi melalui fasilitas ziim Rutan Pomdam Jaya Guntur Selasa (22/12).
 
"Saat di BAP dimana Sdr. Imam Nahrawi mengatakan tidak kenal dengan waltah (pengawal tahanan) yang berinisial TK karena pengawal tahanan selalu berganti ganti dan tidak pernah memberikan uang 300 ribu kepada waltah," demikian kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Dijelaskan Saleh, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ditanya dan dikonfrontasi dengan oknum pengawal tahanan berinisial TK terkait tudingan pemberian uang Rp 300 ribu itu.

Atas dasar itulah, Saleh akan meminta salinan putusan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar di banyak media massa.

"Kami selaku kuasa hukum Imam Nahrawi akan meminta salinan putusan kepada dewan pengawas KPK, kami akan berkirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK agar diberikan salinan putusannya," demikian penjelasan Saleh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya