Berita

Terpidana korupsi suap KONI, Imam Nahrawi/Net

Hukum

Bantah Beri Rp 300 Ribu Pada Oknum Waltah, Imam Nahrawi Akan Surati Dewas KPK

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Merespons sanksi pemberhentian Dewas KPK itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan bahwa benar bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait tudingan memberi uang pengawal tahanan KPK sekitar 7 bulan lalu.

Kata Saleh, bukti yang disebutkan pihak KPK bahwa mantan Menpora memberikan uang Rp 300 ribu  dan memberi pinjaman uang Rp 800 ribu pada pengawal tahanan KPK sudah dibantah.

Saleh mengakui sudah mengkonfirmasi langsung ke Imam Nahrawi melalui fasilitas ziim Rutan Pomdam Jaya Guntur Selasa (22/12).
 
"Saat di BAP dimana Sdr. Imam Nahrawi mengatakan tidak kenal dengan waltah (pengawal tahanan) yang berinisial TK karena pengawal tahanan selalu berganti ganti dan tidak pernah memberikan uang 300 ribu kepada waltah," demikian kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Dijelaskan Saleh, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ditanya dan dikonfrontasi dengan oknum pengawal tahanan berinisial TK terkait tudingan pemberian uang Rp 300 ribu itu.

Atas dasar itulah, Saleh akan meminta salinan putusan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar di banyak media massa.

"Kami selaku kuasa hukum Imam Nahrawi akan meminta salinan putusan kepada dewan pengawas KPK, kami akan berkirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK agar diberikan salinan putusannya," demikian penjelasan Saleh.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya