Berita

Terpidana korupsi suap KONI, Imam Nahrawi/Net

Hukum

Bantah Beri Rp 300 Ribu Pada Oknum Waltah, Imam Nahrawi Akan Surati Dewas KPK

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Merespons sanksi pemberhentian Dewas KPK itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan bahwa benar bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait tudingan memberi uang pengawal tahanan KPK sekitar 7 bulan lalu.


Kata Saleh, bukti yang disebutkan pihak KPK bahwa mantan Menpora memberikan uang Rp 300 ribu  dan memberi pinjaman uang Rp 800 ribu pada pengawal tahanan KPK sudah dibantah.

Saleh mengakui sudah mengkonfirmasi langsung ke Imam Nahrawi melalui fasilitas ziim Rutan Pomdam Jaya Guntur Selasa (22/12).
 
"Saat di BAP dimana Sdr. Imam Nahrawi mengatakan tidak kenal dengan waltah (pengawal tahanan) yang berinisial TK karena pengawal tahanan selalu berganti ganti dan tidak pernah memberikan uang 300 ribu kepada waltah," demikian kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Dijelaskan Saleh, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ditanya dan dikonfrontasi dengan oknum pengawal tahanan berinisial TK terkait tudingan pemberian uang Rp 300 ribu itu.

Atas dasar itulah, Saleh akan meminta salinan putusan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar di banyak media massa.

"Kami selaku kuasa hukum Imam Nahrawi akan meminta salinan putusan kepada dewan pengawas KPK, kami akan berkirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK agar diberikan salinan putusannya," demikian penjelasan Saleh.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya