Berita

Terpidana korupsi suap KONI, Imam Nahrawi/Net

Hukum

Bantah Beri Rp 300 Ribu Pada Oknum Waltah, Imam Nahrawi Akan Surati Dewas KPK

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Merespons sanksi pemberhentian Dewas KPK itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan bahwa benar bahwa kliennya menjalani pemeriksaan terkait tudingan memberi uang pengawal tahanan KPK sekitar 7 bulan lalu.


Kata Saleh, bukti yang disebutkan pihak KPK bahwa mantan Menpora memberikan uang Rp 300 ribu  dan memberi pinjaman uang Rp 800 ribu pada pengawal tahanan KPK sudah dibantah.

Saleh mengakui sudah mengkonfirmasi langsung ke Imam Nahrawi melalui fasilitas ziim Rutan Pomdam Jaya Guntur Selasa (22/12).
 
"Saat di BAP dimana Sdr. Imam Nahrawi mengatakan tidak kenal dengan waltah (pengawal tahanan) yang berinisial TK karena pengawal tahanan selalu berganti ganti dan tidak pernah memberikan uang 300 ribu kepada waltah," demikian kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Dijelaskan Saleh, Imam Nahrawi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah ditanya dan dikonfrontasi dengan oknum pengawal tahanan berinisial TK terkait tudingan pemberian uang Rp 300 ribu itu.

Atas dasar itulah, Saleh akan meminta salinan putusan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait pemberitaan yang sudah beredar di banyak media massa.

"Kami selaku kuasa hukum Imam Nahrawi akan meminta salinan putusan kepada dewan pengawas KPK, kami akan berkirim surat resmi kepada Dewan Pengawas KPK agar diberikan salinan putusannya," demikian penjelasan Saleh.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya