Berita

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta/RMOL

Politik

Umbu Rauta: Penetapan Dance Yulian Flassy Sebagai Sekdaprov Papua Sesuai Prosedur

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta merespons Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Umbu, setelah berlakunya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.


Kata Umbu, hal itu merupakan perwujudan dari dianutnya merit system dalam birokrasi pemerintahan.

"Penetapan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 159/TPA Tahun 2020, saya melihat tidak ada prosedur yang salah," demikian kata Umbu, Senin (21/12).

Lebih lanjut Umbu menjelaskan, aturan pengisian jabatan Sekda Provinsi (jabatan pimpinan tinggi madya), Panitia Seleksi mengajukan tiga nama calon hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).

Setelah itu, kata Umbu, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri.

"Kaidah ini bermakna bahwa kewenangan penentuan dan penetapan akhir Sekda Provinsi menjadi ranah kewenangan Presiden," tutur Umbu.

Atas dasar itu, Saat Presiden menerbitkan Kepper maka tindakan hukum berikutnya Mendagri atau pejabat yang ditunjuk harus segera melantik.

"Penetapan Sekda Provinsi merupakan "diskresi" Presiden, sejauh berasal dari tiga calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi. Ini artinya, tiga calon dimaksud memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Sekda Provinsi," demikian penjelasan Umbu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya