Berita

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta/RMOL

Politik

Umbu Rauta: Penetapan Dance Yulian Flassy Sebagai Sekdaprov Papua Sesuai Prosedur

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta merespons Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Umbu, setelah berlakunya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.


Kata Umbu, hal itu merupakan perwujudan dari dianutnya merit system dalam birokrasi pemerintahan.

"Penetapan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 159/TPA Tahun 2020, saya melihat tidak ada prosedur yang salah," demikian kata Umbu, Senin (21/12).

Lebih lanjut Umbu menjelaskan, aturan pengisian jabatan Sekda Provinsi (jabatan pimpinan tinggi madya), Panitia Seleksi mengajukan tiga nama calon hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).

Setelah itu, kata Umbu, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri.

"Kaidah ini bermakna bahwa kewenangan penentuan dan penetapan akhir Sekda Provinsi menjadi ranah kewenangan Presiden," tutur Umbu.

Atas dasar itu, Saat Presiden menerbitkan Kepper maka tindakan hukum berikutnya Mendagri atau pejabat yang ditunjuk harus segera melantik.

"Penetapan Sekda Provinsi merupakan "diskresi" Presiden, sejauh berasal dari tiga calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi. Ini artinya, tiga calon dimaksud memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Sekda Provinsi," demikian penjelasan Umbu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya