Berita

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta/RMOL

Politik

Umbu Rauta: Penetapan Dance Yulian Flassy Sebagai Sekdaprov Papua Sesuai Prosedur

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Umbu Rauta merespons Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Umbu, setelah berlakunya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.


Kata Umbu, hal itu merupakan perwujudan dari dianutnya merit system dalam birokrasi pemerintahan.

"Penetapan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 159/TPA Tahun 2020, saya melihat tidak ada prosedur yang salah," demikian kata Umbu, Senin (21/12).

Lebih lanjut Umbu menjelaskan, aturan pengisian jabatan Sekda Provinsi (jabatan pimpinan tinggi madya), Panitia Seleksi mengajukan tiga nama calon hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).

Setelah itu, kata Umbu, Gubernur mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri.

"Kaidah ini bermakna bahwa kewenangan penentuan dan penetapan akhir Sekda Provinsi menjadi ranah kewenangan Presiden," tutur Umbu.

Atas dasar itu, Saat Presiden menerbitkan Kepper maka tindakan hukum berikutnya Mendagri atau pejabat yang ditunjuk harus segera melantik.

"Penetapan Sekda Provinsi merupakan "diskresi" Presiden, sejauh berasal dari tiga calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi. Ini artinya, tiga calon dimaksud memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Sekda Provinsi," demikian penjelasan Umbu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya