Berita

Syahganda Nainggolan hadair secara virtual sidang perdana yang berlangsung di PN Depok/RMOL

Hukum

Deklarator KAMI Kecam Larangan Foto Dan Rekam Persidangan Syahganda Nainggolan Di PN Depok

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Depok, persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar foto atu video, serta merekam.

Hal tersebut disampaikan salah satu unsur keamanan, saat sejumlah wartawan ingin masuk ke ruang sidang utama PN Depok untuk mengambil foto dan merekam di dalam ruangan, namun dilarang.


"Pak izin masuk, mau merekam (sidang)," ujar salah seorang wartawan.

"Enggak boleh merekam Pak, dilarang. Dan sudah penuh (di dalam ruang sidangnya)," jawab salah seorang aparat kemanan yang berjaga di depan pintu ruang sidang.

Hal ini disoroti oleh Deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf, yang memang ikut hadir dalam persidangan perdana Syahganda Nainggolan tersebut.

Saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana mengecam larangan tersebut.

"Wartawan tidak boleh foto jalannya sidang, ya mending ngomong terus terang saja sidang tertutup, tidak boleh dilihat," ujar Gde Siriana di lokasi.

Lebih lanjut, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini menilai wajar jika pihak kepaniteraan menjalankan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Namun jika begitu, seharusnya sesuai PERMA (peraturan MA), sidang virtual bisa disediakan dan diakses oleh publik. Misalnya disediakan link streaming oleh pengadilan," terangnya.

"Apalagi aturan sidang virtual ini tidak diatur dalam KUHAP, hanya PERMA. Jadi tidak absolut, dan pengadilan bisa tetap membuka agar bisa diakses publik," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020 mengatur larangan pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual.

Larangan itu berlaku pada saat persidangan berlangsung, dan apabila tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya