Berita

Syahganda Nainggolan hadair secara virtual sidang perdana yang berlangsung di PN Depok/RMOL

Hukum

Deklarator KAMI Kecam Larangan Foto Dan Rekam Persidangan Syahganda Nainggolan Di PN Depok

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Depok, persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar foto atu video, serta merekam.

Hal tersebut disampaikan salah satu unsur keamanan, saat sejumlah wartawan ingin masuk ke ruang sidang utama PN Depok untuk mengambil foto dan merekam di dalam ruangan, namun dilarang.

"Pak izin masuk, mau merekam (sidang)," ujar salah seorang wartawan.

"Enggak boleh merekam Pak, dilarang. Dan sudah penuh (di dalam ruang sidangnya)," jawab salah seorang aparat kemanan yang berjaga di depan pintu ruang sidang.

Hal ini disoroti oleh Deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf, yang memang ikut hadir dalam persidangan perdana Syahganda Nainggolan tersebut.

Saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana mengecam larangan tersebut.

"Wartawan tidak boleh foto jalannya sidang, ya mending ngomong terus terang saja sidang tertutup, tidak boleh dilihat," ujar Gde Siriana di lokasi.

Lebih lanjut, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini menilai wajar jika pihak kepaniteraan menjalankan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Namun jika begitu, seharusnya sesuai PERMA (peraturan MA), sidang virtual bisa disediakan dan diakses oleh publik. Misalnya disediakan link streaming oleh pengadilan," terangnya.

"Apalagi aturan sidang virtual ini tidak diatur dalam KUHAP, hanya PERMA. Jadi tidak absolut, dan pengadilan bisa tetap membuka agar bisa diakses publik," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020 mengatur larangan pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual.

Larangan itu berlaku pada saat persidangan berlangsung, dan apabila tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya