Berita

Syahganda Nainggolan hadair secara virtual sidang perdana yang berlangsung di PN Depok/RMOL

Hukum

Deklarator KAMI Kecam Larangan Foto Dan Rekam Persidangan Syahganda Nainggolan Di PN Depok

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Depok, persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar foto atu video, serta merekam.

Hal tersebut disampaikan salah satu unsur keamanan, saat sejumlah wartawan ingin masuk ke ruang sidang utama PN Depok untuk mengambil foto dan merekam di dalam ruangan, namun dilarang.


"Pak izin masuk, mau merekam (sidang)," ujar salah seorang wartawan.

"Enggak boleh merekam Pak, dilarang. Dan sudah penuh (di dalam ruang sidangnya)," jawab salah seorang aparat kemanan yang berjaga di depan pintu ruang sidang.

Hal ini disoroti oleh Deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf, yang memang ikut hadir dalam persidangan perdana Syahganda Nainggolan tersebut.

Saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana mengecam larangan tersebut.

"Wartawan tidak boleh foto jalannya sidang, ya mending ngomong terus terang saja sidang tertutup, tidak boleh dilihat," ujar Gde Siriana di lokasi.

Lebih lanjut, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini menilai wajar jika pihak kepaniteraan menjalankan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Namun jika begitu, seharusnya sesuai PERMA (peraturan MA), sidang virtual bisa disediakan dan diakses oleh publik. Misalnya disediakan link streaming oleh pengadilan," terangnya.

"Apalagi aturan sidang virtual ini tidak diatur dalam KUHAP, hanya PERMA. Jadi tidak absolut, dan pengadilan bisa tetap membuka agar bisa diakses publik," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020 mengatur larangan pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual.

Larangan itu berlaku pada saat persidangan berlangsung, dan apabila tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya